Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI DPR Restui Rights Issue Adhi Karya Rp 3,8 Triliun

Kompas.com - 13/09/2022, 19:48 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR menyetujui rights issue PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) Tahun 2022 sebesar Rp 3,8 triliun, yang akan diperoleh dari Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 1,98 triliun dan rights issue porsi publik sebesar Rp 1,89 triliun.

"Komisi XI dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyepakati proses privatisasi dan PMN melalui mekanisme rights issue kepada Adhi Karya tahun 2022, dengan nilai PMN sebesar Rp 1,98 triliun dan nilai right issue porsi publik sebesar Rp 1,89 triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P saat membacakan kesimpulan rapat, Selasa (13/9/2022).

Melalui PMN ini, struktur kepemilikan saham pemerintah tetap yakni sebesar 51 persen, dan kepemilikan saham publik sebesar 49 persen. Rights issue Adhi Karya ini juga diharapkan dapat memperkuat permodalan perseroan, serta menjadi tambahan modal kerja untuk menyelesaikan proyek-proyek.

Baca juga: Adhi Karya Targetkan Kontrak Baru Senilai Rp 3,5 Triliun untuk Proyek IKN Tahun Ini

Adapun beberapa proyek yang akan digarap oleh ADHI mencakup Jalan Tol Solo-Yogyakarta- Kulon Progo, Jalan Tol Yogyakarta - Bawen, SPAM Karian - Serpong (timur), FPLT Kawasan Limbah Medan, Jalan Tol JORR Elevated Ruas Cikunir-Ululjami, dan Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan.

Direktur Utama Adhi Karya Entus Asnawi Mukhson menjelaskan, pihaknya membutuhakan dukungan dalam bentuk ekuitas dalam menyelesaikan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Non PSN.

“Porsi kepemilikan saham ADHI per 31 Agustus 2022 yaitu negara 51 persen, dan publik 49 persen. Saat ini kami mengerjakan proyek PSN dan Non PSN, di mana saat mendapatkan proyek ini kami membutuhkan tambahan dan dukungan ekuitas, yang mana sudah disepakati PMNnya Rp 1,98 triliun, dan porsi publik kurang lebih Rp 1,89 triliun,” kata Entus.

Selain itu, PMN akan digunakan Adhi Karya untuk mengingkatkan kinerja pengelolaan business lines untuk dapat memperkuat kemampuan keuangannya.

Baca juga: Pengoperasian LRT Jabodebek Molor, Ini Kata Adhi Karya


Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menyempurnakan kebijakan dan regulasi tata kelola PMN dan privatisasi dalam melaksanakan proyek penugasan dan komersial, dan kewenangan kewenangan kementerian atau lembaga.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, PMN ini diharapkan bisa menjadikan kinerja Adhi Karya lebih baik lagi. .

“Ketika kami menyepakati PMN ini, jumlah tersebut adalah jumlah yang bisa menstabilkan perusahaan. Kami berharap dengan PMN ini mereka bisa nyelesaikan aset-aset mereka dan kmudian aset-aset itu dilakukan divestasi dan harapannya diatas nilai bukunya. Pada saat bersaamaan, akan mengurangi kewajiban mereka dan itu kami awasi,” kata Rionald.

Baca juga: Adhi Karya Gandeng Telkom untuk Dorong Bisnis Properti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com