JAKARTA, KOMPAS.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah mulai disalurkan kepada masyarakat. Kini, pemerintah menyiapkan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM).
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan pihaknya telah mengusulkan skema bantuan baru bagi UMKM yang terdampak kenaikan harga BBM subsidi. Bantuan tersebut akan berupa hibah.
Teten mengatakan besaran dana hibah untuk UMKM atau BLT UMKM ini akan sama seperti besaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta. "Besarannya (nilai BLT UMKM) sama kayak BPUM," ujarnya di Jakarta (12/9/2022).
Baca juga: OJK Sebut 15 Perusahaan Pinjol Belum Memenuhi Modal Disetor Rp 25 Miliar
BLT UMKM Rp 1,2 juta ini pun, kata Teten, juga akan diberikan kepada UMKM di sektor kuliner yang memakai elpiji 3 kilogram. Hanya saja untuk mekanisme pencairan dan berapa jumlah UMKM yang ditargetkan, masih sedang digodok.
Program BLT UMKM tersebut sedang dimatangkan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan hingga Kementerian BUMN dengan hati-hati agar tepat sasaran.
"Ini sedang kita siapkan, hati-hati digodok biar tepat sasaran biar bisa by name by address," ungkap Teten.
Baca juga: Per Juli 2022, Aset Perusahaan Asuransi Komersial Tumbuh 8,40 Persen Jadi Rp 834,52 Triliun
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan harga Pertalite menjadi sebesar Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter.
Lalu Solar subsidi menjadi Rp 6.800 per liter dari Rp 5.150 per liter, serta Pertamax menjadi menjadi Rp 14.500 per liter dari Rp 12.500 per liter. Kenaikan itu dilakukan sebagai respons atas tren kenaikan harga minyak mentah dunia.
Di sisi lain, konsumsi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar ternyata 70 persen dinikmati oleh masyarakat mampu, sehingga tidak tepat sasaran.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Penerimaan Polri 2022, Buka penerimaan.polri.go.id
Sebagai informasi, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sumbernya dari APBN.
Pada 2021, BPUM diberikan sebesar Rp 1,2 juta untuk pelaku UMKM yang telah memenuhi kriteria. Kriterianya adalah usaha belum pernah menerima dana BPUM sebelumnya.
Sedangkan pada 2022, Kesekretariatan Presiden menyampaikan bahwa bantuan ini akan dilanjutkan dengan jumlah uang sebanyak Rp 600.000 dengan kriteria yang sama.
Sumber: Kompas.com (Penulis Elsa Catriana | Editor Yoga Sukmana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.