Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 600.000 lewat bsu.kemnaker.go.id

Kompas.com - 15/09/2022, 08:40 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 sebesar Rp 600.000 kepada 4,1 juta penerima manfaat, pada Senin (12/9/2022).

Sementara penyaluran BSU Rp 600.000 untuk tahap kedua, saat ini pemerintah masih melakukan verifikasi data penerima yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Adapun cara cek penerima subsidi gaji 2022 bisa dilakukan melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id. Ida mengatakan, program BSU bisa diterima pekerja tanpa potongan biaya apapun.

Baca juga: Kemenaker: Data Penerima BSU Gelombang Kedua Sedang Dipersiapkan

“Program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiahpun,” kata Ida dalam siaran pers, Senin (12/9/2022).

Adapun cara cek penerima BSU atau subsidi gaji 2022 melalui melalui laman Kemnaker bsu.kemnaker.go.id yakni sebagai berikut:

Cara Cek Penerima BSU

  1. Membuat akun/ melakukan pendaftaran di Kemnaker.
  2. Aktivasi akun dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
  3. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
  4. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
  5. Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.

Baca juga: Beredar Pengisian Data BSU melalui Medsos, Kemenaker: Itu Hoaks

Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank himbara tak perlu khawatir, sebab pekerja dengan rekening bank swasta akan dibukakan rekening di bank himbara atau BLT subsidi gaji 2022 disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

“Mereka (pekerja dengan rekening bank swasta) akan dibukakan rekening oleh bank himbara, atau nanti kita salurkan lewat kantor pos yang sudah kita kerjasama dengan PT Pos Indonesia,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Anwar mengatakan, nantinya para pekerja akan dibantu oleh perusahaan masing-masing dengan berkoordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan.

Adapun syarat-syarat penerima BSU atau subsidi gaji 2022, yakni sebagai berikut:

Syarat Penerima BSU

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
  • Warga negara Indonesia
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta
  • Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu Bukan PNS, TNI, dan Polri Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Sebagai informasi, penyaluran BSU atau subsidi gaji 2022 akan dilakukan secara bertahap mulai bulan September hingga Desember mendatang.

Baca juga: Menaker: Dana BSU Bukan Bersumber dari Iuran Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com