"Kalau nanti EBT masuk maka tahun 2030 PLN itu ada 41 giga oversupply. Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena kontrak take or pay maka harus bayar Rp3 triliun, sebab per 1 giga itu (bebannya) Rp3 triliun," jelas dia.
Baca juga: Intip Gaji Polisi Berpangkat AKBP Setingkat Kapolres
Di dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), PLN terdapat skema take or pay, artinya dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak.
Oleh sebab itu, kelebihan suplai listrik tersebut akan semakin membebani PLN. Maka Banggar pun menilai pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar menyerap listrik PLN yang saat ini mengalami oversupply.
"Bagi orang miskin, rentan miskin, yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 V, kita tingkatkan saja minimal 900 VA. Setidaknya demand-nya (permintaanya) naik, oversupply-nya berkurang. Terhadap yang 900 VA juga naikkan saja ke 1.200 VA," tutur Said.
Penambahan daya listrik penerima subsidi tersebut, kata Said, tidak akan menambah biaya listrik masyarakat penerima yang tergolong miskin.
Baca juga: Ambisi Kereta Cepat: Investasi Mahal, Didanai Utang, APBN Pun Nombok
Dia menilai, pemerintah bisa memberikan penugasan kepada PLN untuk mengubah daya tersebut secara teknis.
"Jadi PLN tinggal datang ngotak-ngatik kotak meteran, diutak-atik dari 450 VA diubah ke 900 VA, selesai, kenapa itu tidak ditempuh saja oleh pemerintah," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.