Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU 2022 Tahap 2 Masih Diproses, Ini Cara Cek Status Penerimanya

Kompas.com - 17/09/2022, 09:31 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan verifikasi data penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 tahap kedua.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, data calon penerima BSU tahap kedua telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini kita sedang memverifikasi dan memvalidasi data dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK),” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).

Ia menambahkan, pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 tahap kedua direncanakan selesai pada pertengahan minggu depan.

“(Pencairan BSU 2022 tahap kedua) kita rencanakan pertengahan minggu depan sudah tersalur semua, bagi (penerima) yang tidak ada masalah,” paparnya.

Adapun pencairan BSU atau BLT subsidi gaji tahap kedua akan diberikan kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan dan mempunyai rekening bank himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, BTN, dan BNI.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 via kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara cek status penerima BSU 2022 tahap kedua

Pengecekan status penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap kedua bisa dilakukan melalui laman Kemnaker, kemnaker.go.id, dan website BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Laman BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara cek status penerima BSU 2022 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
  4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan.

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

Terkait dengan status penetapan sebagai penerima BSU 2022 dan penyaluran dana bantuan sebesar Rp 600.000 dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id.

Tangkapan layar pemberitahuan sebagai calon penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.idbsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Tangkapan layar pemberitahuan sebagai calon penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: 5 Langkah Cara Cek Penerima BSU 2022 via kemnaker.go.id

Laman Kemnaker, kemnaker.go.id

Adapun cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:

  1. Akses laman https://kemnaker.go.id
  2. Untuk mengakses status penerima BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.
  3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone
  4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
  5. Cek pemberitahuan. Jika menjadi calon penerima BSU 2022, akan muncul notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji tahun ini.

Nantinya, juga akan muncul pemberitahuan apabila dana BSU telah ditetapkan dan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.

Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022kemnaker.go.id Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com