Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau: Kalau Sudah Tak Mampu Lagi Beli BBM, Kami Berhenti Beroperasi...

Kompas.com - 19/09/2022, 17:21 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengusaha angkutan penyeberangan mengancam mogok beroperasi dalam waktu dekat. Hal itu karena pemerintah belum juga menyesuaikan tarif penyeberangan pasca menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu.

"Kami sudah mengeluarkan potensi cadangan kami untuk membeli BBM dengan harga baru, dan ini ada batasan kemampuan. Jika memang sudah tidak sanggup maka kami akan berhenti beroperasi," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dikonfirmasi Senin (19/9/2022).

Dia merasa pemerintah menganaktirikan moda transportasi angkutan penyeberangan, karena hingga 2 pekan pasca diberlakukan kenaikan harga BBM, pemerintah belum juga menaikkan tarif angkutan penyeberangan.

Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Tak Kunjung Naik, Pengusaha Ancam Hentikan Operasi

Penetapan tarif angkutan penyeberangan selalu memakan waktu berbulan-bulan, tidak seperti angkutan darat yang langsung diberlakukan.

"Pengalaman kami, untuk penetapan tarif terakhir memakan waktu 18 bulan dan jumlah pertemuan hingga 48 kali," terangnya.

Bahkan menurut dia, tarif angkutan penyeberangan terakhir naik pada 5 tahun lalu atau 1 Mei 2017. "20 Mei 2022 lalu kami ajukan kenaikan tarif kepada pemerintah karena tarif yang berlaku saat ini dibawah perhitungan HPP sebesar 35,4 persen," terangnya.

Namun pemerintah belum sempat menyesuaikan tarif, pemerintah terlebih dahulu menaikan BBM. Sehingga menurut dia, beban kenaikan tarif angkutan penyeberangan kembali naik menjadi 45 persen hingga 50 persen.

Baca juga: Cisadane Pernah Punya Angkutan Sungai yang Mengagumkan, Berjasa dalam Pembangunan Batavia

Angkutan penyeberangan juga menunjang perekonomian nasional

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis solar dari Rp 5150/liter menjadi Rp 6800/liter atau sebesar 32 persen.

"BBM merupakan komponen biaya terbesar dari sebuah transportasi, termasuk angkutan penyeberangan. Selain itu, BBM merupakan faktor yang utama supaya kapal bisa beroperasi, yang artinya jika kapal tidak diisi BBM maka kapal tidak akan bisa beroperasi," tegasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com