Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pada 15 September 2022 melalui KM Perhubungan nomor 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi, telah memutuskan kenaikan tarif penyeberangan untuk 23 lintasan penyeberangan antar propinsi di Indonesia sebesar rata rata 11,79 persen. Namun sampai hari ini belum diberlakukan.
"Informasi yang kami dapat Menhub belum menyetujui besaran kenaikan tarif khususnya di lintasan ramai. Padahal kenaikan tersebut masih jauh dari harapan pengusaha," kata Khoiri.
Pihaknya hanya mengingatkan, angkutan penyeberangan adalah aset nasional untuk menunjang perekonomian nasional.
"Ribuan orang menggantungkan hidupnya pada angkutan penyeberangan, baik karyawaan, para pedagang, pengurus kendaraan dan sektor lainnya. Kami juga bagian dari masyarakat Indonesia yang juga harus diperhatikan oleh pemerintah," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.