Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sanksi bagi Operator Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Pemerintah Tunggu Hasil Investigasi KNKT

Kompas.com - 21/09/2022, 09:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Minggu, (18/2022) sekitar pukul 14.15 WIB, terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya di KM 253+00 Jalur A.


Kecelakaan beruntun ini diduga terjadi lantaran adanya pembakaran lahan di sekitar ruas jalan tol sehingga menggangu jarak pandang pengemudi.

Lantas, apakah pihak operator jalan tol dapat dikenakan sanksi?

Baca juga: Kementerian PUPR Minta Pengelola Percepat Ganti Rugi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan-Pemalang

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya masih menunggu tim pencari fakta untuk menyampaikan laporannya.

"Kita masih menunggu tim fact finding laporannya seperti apa, tentu kita akan memberikan apakah itu teguran atau sanksi lain saya kira sesuai dengan perjanjian yang ada," kata Hedy di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Hedy juga mengatakan, investigasi tidak hanya dilakukan tim dari PUPR, namun dari Kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).p

"Kita masih tunggu itu (hasil investigasi KNKT dan Kepolisian) seperti apa nantinya," ujarnya.

Baca juga: Menhub Perkirakan Jalur Cikampek, Pejagan, Puncak dan Garut Ramai Saat Libur Nataru

Hedy mengatakan, dari informasi yang diterimanya, pembakaran lahan terjadi tak jauh dari ruas jalan tol dan arah angin membawa asap menuju jalan tol.

Ia mengatakan, petugas yang melakukan patroli sebelumnya sudah memberikan teguran agar tak dilakukan pembakaran. Namun, warga tetap melanjutkan pembakaran tersebut.

"Kemudian apakah ada teguran kami sudah cek, itu sudah ada teguran dari petugas sebelumnya, petugasnya patroli, bukan dia (petugas) habis itu nungguin di satu titik kan enggak, dia patroli begitu petugas lewat ini yang terjadi dilakukan pembakaran lagi dan anginnya ke arah jalan tol," ujarnya.


Hedy mengatakan, pembakaran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, asap mulai memasuki jalan tol satu jam kemudian.

Saat itu, kata dia, petugas belum menemukan adanya gangguan dari asap tersebut.

"Kemudian terjadi kecelakaan, petugas datang 10 menit setelah kejadian ke sana, petugas lengkap rescue, ambulance itu 20 menit sampai di lokasi," tuturnya.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Apakah Operator Akan Kena Sanksi?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com