Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Bisnis Wanita Emas: Menangi Tender Tol Semarang-Demak

Kompas.com - Diperbarui 24/09/2022, 19:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' sebagai tersangka baru kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan eks Direktur Utama PT WBP Jarot Subana, eks General Manajer PT WBP Kristadi Juli Hardjanto.

Dengan mengenakan baju tahanan, Wanita Emas sempat berteriak histeris saat akan dibawa ke tempat penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Selain itu, Kejagung juga menahan tersangka seorang pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ).

Baca juga: Kisah Hitler Bangun Ekonomi Jerman yang Hancur Lebur usai Perang

Jejak bisnis Wanita Emas

Sebagai informasi, Hasnaeni Moein dengan julukan Wanita Emas mulai dikenal luas publik saat berambisi maju dalam Pilkada DKI 2017, namun belakangan gagal. Stiker dan posternya bertebaran di banyak tempat.

Emas sendiri adalah kependekan dari 'Era Masyarakat Sejahtera'. Julukan Wanita Emas pun dipakai untuk mencoba maju pada Pilkada Tangerang Selatan 2010.

Hasnaeni Moein selama ini juga dikenal dengan aktivitas bisnisnya. Anak politikus PDIP Max Moein itu adalah pemilik perusahaan PT Misi Mulia Metrical (MMM). Salah satu bisnis yang digeluti PT MMM adalah badan usaha jalan tol (BUJT).

Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, PT Misi Mulia Metrikal adalah bagian dari konsorsium perusahaan yang memenangi tender Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak.

Baca juga: Fakta Shell, Raksasa Minyak Dunia yang Asal-usulnya dari Indonesia

Selain PT Misi Mulia Metrical milik Wanita Emas, dalam konsorsium itu terdapat dua BUMN karya yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Penunjukan konsorsium BUJT Tol Semarang-Demak itu sesuai dengan surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tanggal 17 Juli 2019 perihal Penetapan Pemenang Pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak Yang Terintegrasi Dengan Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang.

Masa konsesi Jalan Tol Semarang-Demak Yang Terintegrasi Dengan Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang adalah selama 35 tahun sejak surat perintah mulai kerja pertama diterbitkan oleh BPJT.

Pembangunan jalan tol dengan nilai investasi sekitar Rp 15,3 Triliun ini ditargetkan akan berlangsung selama 2 tahun. Pembangunan jalan tol Semarang-Demak membutuhkan lahan seluas 1.887.000 meter persegi. Lahan dibagi menjadi dua seksi, yatu seksi I Kota Semarang dan Seksi II Kabupaten Demak.

Baca juga: Mengapa Hitler Menolak Melunasi Utang Jerman ke Negara Sukutu?

Secara teknis Jalan Tol Semarang-Demak direncanakan memiliki empat simpang susun yaitu Kaligawe, Terboyo, Sayung dan Demak.

Kecepatan rencana 100 Km/jam dengan arah pelebaran pada jalan tol ini adalah pelebaran ke dalam dengan jalur awal 2x2 dan jalur akhir 2x3.

Kementerian PUPR menyebutkan banjir rob di Kota Semarang lama kerap terjadi dan menggenangi jalan nasional sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas dan terganggunya perekonomian di sekitar wilayah Genuk, Kaligawe dan sekitarnya dimana terdapat sejumlah pusat industri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com