Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ubah Daya Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

Kompas.com - 26/09/2022, 15:22 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memfasilitasi masyarakat yang berkeinginan melakukan perubahan daya listrik secara online melalui aplikasi PLN Mobile.

Fitur perubahan daya pada aplikasi PLN Mobile tentunya memberikan kemudahan kepada masyarakat karena tidak perlu datang ke kantor secara langsung.

Disadur dari laman resmi PLN, tarif listrik dari perubahan daya yang dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile tidak berbeda, yakni daya 1.300 VA non-subsidi hingga 200.000 VA dibanderol Rp 1.44,70 per kWh.

Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik per kWh yang Berlaku September 2022

Cara perubahan daya listrik melalui aplikasi PLN Mobile

Sebelum mengakses fitur-fitur yang ada dalam aplikasi PLN Mobile, Anda wajib memiliki akun sehingga bisa mendaftarkan diri menggunakan nomor handphone.

Adapun langkah-langkah perubahan daya listrik melalui aplikasi PLN Mobile dilakukan dengan cara berikut:

  • Buka aplikasi PLN Mobile dan login menggunakan akun yang telah terdaftar
  • Pada halaman utama, pilih menu “Perubahan Daya”
  • Akan muncul tampilan tahapan proses perubahan daya, pilih “Mulai”
  • Pilih ID pelanggan yang telah didaftarkan pada aplikasi PLN Mobile atau masukkan ID pelanggan, kemudian pilih “Lanjutkan”
  • Tentukan koordinat lokasi yang sesuai, pilih “Ya”. Lengkapi data lokasi sesuai dengan keadaan sebenarnya, pilih “Lanjutkan”
  • Pilih daya baru yang dibutuhkan, jenis koneksi (prabayar atau pascabayar), peruntukan listriknya, pilih “Lanjutkan”
  • Pilih jenis permohonan, untuk diri sendiri atau orang lain. Jika pengajuan perubhaan daya untuk orang lain, maka isi “Data Pelanggan” dan “Data Pemohon”. Setelah seluruh data telah terisi, pilih “Lanjutkan”
  • Akan muncul ringkasan data permohonan, pilih “Kirim Permohonan”
  • Anda akan diarahkan ke halaman yang menampilkan “Syarat dan Ketentuan”, lalu klik “Setuju”
  • Pelanggan diarahkan ke halaman pemberitahuan “Permohonan Berhasil”, dan setelah memilih “OK”, akan muncul tampilan “Detail Permohonan” dan pilih “Lanjutkan Pembayaran”
  • Akan muncul tampilan Metode Pembayaran, yang bisa memilih beberapa metode pembayaran seperti dompet digital maupun transfer bank melalui virtual account. Pilih salah satu metode pembayaran yang tersedia sebelum memilih “Bayar”.

Baca juga: Pemerintah Alokasikan PMN Rp 258 Miliar untuk Mengalirkan Listrik 97 Desa Terpencil di NTT

Apabila permohonan berjalan lancar, akan muncul pemberitahuan dari aplikasi PLN Mobile bahwa pembayaran telah berhasil.

Setelah dua hari kerja, petugas PLN akan menghubungi pelanggan untuk melakukan penjadwalan perubahan daya. Petugas akan membuka meteran listrik, mengganti MCB, dan menyegel MCB yang baru.

Untuk proses aktivasi cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan token yang terdiri dari 16 digit sebanyak 2 kali.

Petugas akan memasukkan token prabayar yang dibeli saat permohonan perubahan daya melalui aplikasi PLN Mobile. Tak sampai 10 menit, proses perubahan daya listrik telah selesai.

 

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Sesuai Kepesertaan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com