Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fajar Sidik
ASN Kementerian Keuangan

ASN dan Pecinta Puisi

APBN Surplus dan Kemudahan Membayar Pajak

Kompas.com - 29/09/2022, 18:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Keabsahan dari setiap transaksi negara ditunjukkan melalui diberikannya NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) pada setiap bukti setoran penerimaan negara oleh bank/pos Persepsi.

Melalui NTPN inilah setiap transaksi penerimaan negara yang disetor melalui bank/pos Persepsi diakui sebagai penerimaan negara dan dicatat secara elektronik ke dalam sistem MPN.

Meskipun demikian, sistem ini masih berjalan semi otomatis karena masyarakat masih mendatangi teller bank untuk menyerahkan setoran pajak/cukai/PNBP secara langsung.

Selanjutnya Kementerian Keuangan terus berinovasi dengan menerapkan billing system yang notabene merupakan prototype sistem MPN G-2. Billing system merupakan perkembangan MPN dari segi pencatatannya.

Melalui billing system, teller di bank/pos Persepsi tidak lagi melakukan pencatatan elemen data transaksi secara berulang.

Hal ini dapat dilakukan karena dalam sistem billing, masyarakat menginput identitasnya secara mandiri kedalam sistem untuk kemudian dikeluarkan satu ID Billing untuk proses penyelesaian pembayaran kewajiban.

Meskipun demikian, pada MPN G2 belum seutuhnya terintegrasi. Sistem masih terpisah antara pihak biller, switcher dan settlement.

Biller merupakan pihak yang memungut penerimaan negara, yaitu Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Anggaran (PNBP).

Switcher merupakan pihak swasta yang bertugas mengelola sistem teknologi Informasi sebagai media perantara biller dan settlement.

Sedangkan settlement merupakan pihak yang menatausahakan penerimaan negara dari ketiga biller tersebut, yakni Ditjen Perbendaharaan.

Pada sistem MPN G2 ini, proses semi manual, human error (salah input, salah kode, double input) maupun penyetoran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat diselesaikan dengan baik.

Sistem memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran atas kewajibannya.

Selain karena dapat diakses secara online, sistem ini juga memberikan fleksibilitas pada masyarakat untuk memilih mekanisme pembayaran sesuai kebutuhannya, baik melalui teller bank, Automatic Teller Mechine (ATM), internet/mobile banking, maupun Electronic Data Capture (EDC).

Lebih lanjut, sistem ini memiliki tingkat validitas data yang tinggi karena penginputan data transaksi dilakukan sendiri oleh wajib bayar.

Selain memudahkan, sistem ini juga dapat meningkatkan akurasi data pendapatan negara yang pada akhirnya mendukung terwujudnya LKPP berkualitas.

Peningkatan layanan menggunakan e-goverment merupakan amanah Pasal 4 huruf (l) Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa asas pelayanan publik dilakukan secara cepat, mudah, dan terjangkau.

Sesuai konsep e-government tersebut, kemudian MPN G2 kembali dikembangkan menjadi MPN G3.

Pada MPN Generasi Ketiga ini, telah dilakukan peningkatan kapasitas infrastruktur server dan database dengan jumlah transaksi yang dapat dilayani menjadi 1.000 TPS (Transaction Per Second).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com