Keabsahan dari setiap transaksi negara ditunjukkan melalui diberikannya NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) pada setiap bukti setoran penerimaan negara oleh bank/pos Persepsi.
Melalui NTPN inilah setiap transaksi penerimaan negara yang disetor melalui bank/pos Persepsi diakui sebagai penerimaan negara dan dicatat secara elektronik ke dalam sistem MPN.
Meskipun demikian, sistem ini masih berjalan semi otomatis karena masyarakat masih mendatangi teller bank untuk menyerahkan setoran pajak/cukai/PNBP secara langsung.
Selanjutnya Kementerian Keuangan terus berinovasi dengan menerapkan billing system yang notabene merupakan prototype sistem MPN G-2. Billing system merupakan perkembangan MPN dari segi pencatatannya.
Melalui billing system, teller di bank/pos Persepsi tidak lagi melakukan pencatatan elemen data transaksi secara berulang.
Hal ini dapat dilakukan karena dalam sistem billing, masyarakat menginput identitasnya secara mandiri kedalam sistem untuk kemudian dikeluarkan satu ID Billing untuk proses penyelesaian pembayaran kewajiban.
Meskipun demikian, pada MPN G2 belum seutuhnya terintegrasi. Sistem masih terpisah antara pihak biller, switcher dan settlement.
Biller merupakan pihak yang memungut penerimaan negara, yaitu Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Anggaran (PNBP).
Switcher merupakan pihak swasta yang bertugas mengelola sistem teknologi Informasi sebagai media perantara biller dan settlement.
Sedangkan settlement merupakan pihak yang menatausahakan penerimaan negara dari ketiga biller tersebut, yakni Ditjen Perbendaharaan.
Pada sistem MPN G2 ini, proses semi manual, human error (salah input, salah kode, double input) maupun penyetoran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat diselesaikan dengan baik.
Sistem memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran atas kewajibannya.
Selain karena dapat diakses secara online, sistem ini juga memberikan fleksibilitas pada masyarakat untuk memilih mekanisme pembayaran sesuai kebutuhannya, baik melalui teller bank, Automatic Teller Mechine (ATM), internet/mobile banking, maupun Electronic Data Capture (EDC).
Lebih lanjut, sistem ini memiliki tingkat validitas data yang tinggi karena penginputan data transaksi dilakukan sendiri oleh wajib bayar.
Selain memudahkan, sistem ini juga dapat meningkatkan akurasi data pendapatan negara yang pada akhirnya mendukung terwujudnya LKPP berkualitas.
Peningkatan layanan menggunakan e-goverment merupakan amanah Pasal 4 huruf (l) Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa asas pelayanan publik dilakukan secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Sesuai konsep e-government tersebut, kemudian MPN G2 kembali dikembangkan menjadi MPN G3.
Pada MPN Generasi Ketiga ini, telah dilakukan peningkatan kapasitas infrastruktur server dan database dengan jumlah transaksi yang dapat dilayani menjadi 1.000 TPS (Transaction Per Second).