Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Ubah Sistem Rekrutmen Pekerja Rumah Tangga

Kompas.com - 30/09/2022, 21:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengubah rekrutmen pekerja rumah tangga (PRT) dari pihak ketiga atau yayasan jadi lewat badan usaha.

Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, perubahan rekrutmen PRT itu akan dilakukan ketika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah disahkan.

"Terkait dengan mekanisme tadi sudah dijelaskan akan ada yang langsung, ada yang harus melalui mekanisme. Kalau tadi (melalui) yayasan akan kita ubah menjadi PT (badan usaha)," katanya ditemui di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: RUU PPRT Mangkrak 18 Tahun, Ini Kata Wamenkumham

Namun Anwar tidak menjelaskan alasan pemerintah akan mengubah sistem rekrutmen pekerja rumah tangga tersebut.

Kemenaker hanya mengatakan setelah RUU PPRT disahkan, pemerintah akan menggodok aturan turunannya berupa peraturan pemerintah atau peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Adapun dalam RUU PPRT akan diatur mengenai hak dan kewajiban pekerja rumah tangga yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja, terutama mengenai upah yang diterima oleh para pekerja rumah tangga.

"Jadi kita akan lebih atur terutama yang menyangkut masalah PT tentunya harus ada istilahnya yang cukup jelas hak dan kewajiban yang akan diterima oleh PRT tadi, ini yang akan kita atur," ucap Anwar.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, percepatan pengesahan RUU PPRT penting untuk dilakukan.

Baca juga: Tol Becakayu Punya 3 Akses Baru, Kapan Mulai Beroperasi?

Pasalnya aturan ini bertujuan melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Terlebih, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang," ujar Moeldoko dilansir dari siaran pers KSP, Rabu (10/8/2022).

Selain memberikan perlindungan kepada PRT, RUU tersebut juga memberikan jaminan hak dan kewajiban pihak terkait, yakni pemberi kerja dan penyalur atau agen.

Menurut Moeldoko, pemberi kerja perlu mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dengan kehadiran PRT. Kemudian, penyalur perlu melakukan rekrutmen penempatan secara profesional dan akuntabel.

Baca juga: Mulai 1 Oktober, Tarif Kapal Penyeberangan ASDP Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com