Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Menaker, BSU Ringankan Beban Para Pekerja Terdampak Kenaikan Harga BBM

Kompas.com - 01/10/2022, 12:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah optimistis penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini bisa memenuhi target dan memberi manfaat bagi pekerja.

Selain itu, diharapkan juga mampu meringankan beban para pekerja yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta kebutuhan pokok. Optimisme itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah ketika mengunjungi KUD Tani Bahagia di Jalan Raya Pugeran, Gondang, Mojokerto, Jumat (30/9/2022).

"Memang kondisinya enggak seperti dulu, sebelum pandemi. Namun, kita harus bisa syukuri. Mudah-mudahan BSU bisa meringankan para pekerja semua," ucapnya, dikutip melalui keterangan pers Kemenaker, Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Menaker bersama Presiden Jokowi Salurkan BSU kepada Pekerja di Sultra

Ia menambahkan, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau BSU ini memiliki perbedaan pada tiap tahunnya. Pada 2020, waktu itu Indonesia sedang menghadapi fase awal pandemi Covid-19.

Makanya, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) waktu itu sangat tinggi. Bahkan, banyak pekerja yang dirumahkan tanpa ada kejelasan.

"Setidaknya ada 29 juta pekerja yang terdampak waktu itu. Angka pengangguran tiba-tiba naik tajam," ungkap Menaker.

Baca juga: BSU Tahap 4 Cair Senin Depan, Begini Cara Cek Status Penerima Via Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Waktu itu, lanjut Menaker, BSU pada 2020 mencapai Rp 29,9 triliun. Sebab, banyak yang terdampak serta para pekerja juga banyak yang dirumahkan karena ada pandemi.

"Makanya, saya berterima kasih pada perusahaan yang tak melakukan PHK. Sampoerna dan MPS juga enggak ada PHK-kan? Jadi alhamdulillah," ujarnya.

Baca juga: Menaker: Jika Pekerja Tidak Ikut Program Jamsostek, Tidak Ada Jalan Dapatkan BSU


Sebagai informasi, penerima BSU Tahun 2022 adalah sesuai dengan kriteria atau persyaratan sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

BLT subsidi gaji ini dikirim melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI) dengan nilai sebesar Rp 600.000 per orang.

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Selain itu, syaratnya bagi para pekerja ialah mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Selain mengunjungi Mojokerto, Menaker juga mengunjungi Sidoarjo di PT Maspion 2 untuk berdialog dengan para pekerja penerima BSU dan manajemen perusahaan, sekaligus memastikan BSU diterima sesuai dengan sasaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com