Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Cek Status Pencairan BSU Tahap 4 secara Online | Memutus Rantai Generasi Sandwich

Kompas.com - 04/10/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. BSU Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Pencairannya secara Online

Pencairan bantusan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 sudah memasuki tahap ke-4. Adapun penyaluran BSU tahap 4 direncanakan berlangsung mulai hari ini, Senin (3/10/2022).

“Insya Allah awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (pencairan BSU tahap 4 sudah dilakukan). Kayak kemarin (BSU tahap 3) kan Senin,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi pada Jumat (30/9/2022).

Bagi para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, dapat melakukan pengecekan status pencairan tahap 4 secara online.

Lalu bagaimana cara cek status pencairan BSU 2022? Simak di sini

2. Cek, Bansos Sembako dan PKH Cair Hari Ini

Bantuan sosial (bansos) jenis reguler yaitu kartu sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) cair mulai hari ini, Senin (3/10/2022). Nilai penyaluran kali ini mencapai Rp 18,4 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, nilai kedua bansos yang dicairkan itu mencakup bansos kartu sembako sebesar Rp 11,2 triliun dan bansos PKH sebesar Rp 7,2 triliun.

"Bansos reguler sembako dan PKH ini untuk yang Oktober sampai dengan Desember akan mulai dilaksanakan di Oktober, kira-kira mulai Senin (pekan ini)," ujarnya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (30/9/2022).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 45,12 triliun untuk bansos kartu sembako di sepanjang 2022. Bansos ini untuk 18,7 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nilai Rp 200.000 per bulan, namun pembayarannya dilakukan sekaligus per tiga bulan.

Selengkapnya baca di sini

3. OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Agung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Mandiri Agung.

Pencabutan izin usaha perusahaan pergadaian tersebut dilaksanakan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-44/D.05/2022 tanggal 16 September 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengatakan, alasan pencabutan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Mandiri Agung diambil berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com