Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?

Kompas.com - 05/10/2022, 11:35 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi Anda pelanggan air ledeng berlangganan, mungkin kerap bertanya pembayaran PDAM setiap tanggal berapa batas pembayaran air PDAM? Pertanyaan seputar periode tagihan dan batas bayar PDAM memang sering ditanyakan.

Sebagai informasi saja, pengeloaan air bersih distribusi pipa di Indonesia dilakukan oleh perusahaan yang berbeda-beda di setiap daerahnya. Lazimnya, pengelolaan air ledeng dilakukan oleh perusahaan daerah yang sahamnya dikuasai pemerintah daerah setempat.

Itu sebabnya, perusahaan penyedia jaringan air bersih disebut dengan PDAM yang merupakan singkatan dari Perusahaan Daerah Air Minum.

Batas bayar PDAM

Dikutip dari beberapa laman resmi PDAM di Tanah Air, batas bayar PDAM umumnya adalah paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Baca juga: Hari Air Sedunia: Sejarah, Arti, dan Tanggal Diperingatinya

Namun begitu, ada sejumlah perusahaan PDAM yang menetapkan batas akhir pembayaran langganan air lebih lama, yakni sampai tanggal 25 setiap bulannya.

Sementara untuk mulai pembayaran atau keluar tagihan, setiap perusahaan PDAM juga memiliki kebijakan masing-masing. Namun lazimnya, tagihan PDAM baru keluar di awal bulan seperti antara tanggal 1 dan 5 setiap bulannya.

Sebelum membayar tagihan PDAM, Anda bisa mengecek dulu berapakah jumlah total tagihan yang harus dibayarkan.

Beberapa cara mengecek tagihan PDAM antara lain melalui:

  1. Aplikasi PDAM setempat
  2. Aplikasi dompet digital seperti Gopay, LinkAja, OVO, DANA, dan sebagainya
  3. Aplikasi marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, dan sebagainya
  4. Melalui website resmi PDAM setempat
  5. Melalui ATM
  6. Pengecekan tagihan melalui minimarket seperti Alfamart dan Indomaret
  7. Pengecekan langsung tagihan di kantor PDAM setempat secara langsung.

Pelanggan perlu mengetahui batas bayar PDAM alias batas pembayaran air PDAM. Pembayaran PDAM setiap tanggal berapa? Yakni tanggal 20 atau juga bisa tanggal 25 setiap bulannya. KOMPAS.com/Syahrul Munir Pelanggan perlu mengetahui batas bayar PDAM alias batas pembayaran air PDAM. Pembayaran PDAM setiap tanggal berapa? Yakni tanggal 20 atau juga bisa tanggal 25 setiap bulannya.

Baca juga: Biaya Admin BCA Xpresi, Setoran Awal, Bunga, dan Syarat Buka Rekening

Pinalti lewat batas pembayaran air PDAM

Apabila pelanggan tidak kunjung membayar sampai batas akhir, maka akan dikenakan denda keterlambatan dan selanjutnya akan dilakukan pemutusan sementara jika masih belum ada proses pembayaran.

Besaran dendanya sendiri biasanya tergantung pada jenis layanan gunakan. Selain itu, denda yang dikenakan pada hotel atau bangunan komersial lainnya biasanya berbeda dengan rumah.

Besaran denda yang akan dikenakan jika telat membayar tagihan mulai dari belasan ribu rupiah hingga puluhan ribu rupiah.

Jika Anda tidak ingin terkena denda, maka sebaiknya Anda membayar tagihan PDAM dengan tepat waktu. Pada zaman yang modern ini, biasanya sudah banyak fitur dari aplikasi yang memungkinkan Anda untuk menggunakan sistem autodebet untuk membayar berbagai tagihan.

Jadi, Anda tidak akan telat lagi untuk membayar tagihan PDAM jika mengaktifkan fitur tersebut.

Masalah yang dihadapi jika tidak membayar tagihan adalah sambungannya yang diputus. Pemutusan sambungan akan dilakukan jika tagihan tidak dibayar dalam waktu 3 bulan berturut-turut.

Baca juga: Biaya Admin BCA Syariah, Setoran Awal, dan Limitnya

Pembayaran PDAM setiap tanggal berapa? Batas bayar PDAM atau batas pembayaran air PDAM lazimnya jatuh paling lambat tanggal 20, jika melewati maka pelanggan akan dikenakan denda. KOMPAS.com/Dani J Pembayaran PDAM setiap tanggal berapa? Batas bayar PDAM atau batas pembayaran air PDAM lazimnya jatuh paling lambat tanggal 20, jika melewati maka pelanggan akan dikenakan denda.

Untuk menyambungkan kembali PDAM maka seluruh total tagihannya harus dibayar secara langsung. Anda harus membayar tagihan yang jumlahnya tidak sedikit, karena akumulasi dari 3 bulan tunggakan ditambah dengan biaya denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com