JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta calon pemberi pinjaman (lender) fintech peer to peer (P2P) lending harus memahami risiko kredit macet dari transaksi di platform fintech.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, ketika penerima pinjaman (borrower) tidak membayar sesuai perjanjian, maka risiko kredit ditanggung oleh lender (pemberi pinjaman).
Lantas, bagaimana sebenarnya risiko yang dihadapi pemberi pinjaman (lender) dalam fintech lending?
Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, pemberi pinjaman (lender) bisa mendapatkan keuntungan berupa bunga hasil pinjaman melalui fintech lending.
Baca juga: Kredit Macet Fintech P2P Lending TaniFund Capai 49 Persen, OJK: Risiko Ditanggung Lender
Namun perlu diingat, sama seperti berinvestasi, setiap pendanaan juga memiliki risiko.
Salah satu risiko menjadi pemberi pinjaman (lender) adalah pendanaan yang diberikan mengalami wanprestasi atau kredit macet.
Kredit macet atau wanprestasi terjadi karena penerima dana (borrower) tidak mampu melunasi pinjaman secara tepat waktu atau bahkan mengalami gagal bayar.
Dalam laman perusahaan, fintech lending wajib untuk mencantumkan informasi terkait kinerja pendanaan.
Informasi tersebut berupa nilai pendanaan yang tersalurkan, jumlah pemberi dana, jumlah penerima dana, dan tingkat keberhasilan bayar.
Dalam hal ini Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) dapat menjadi indikator risiko dalam pendanaan Fintech Pendanaan Bersama.
Baca juga: Fintech Xendit Lakukan PHK ke 5 Persen Karyawan di Indonesia dan Filipina
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.