Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Dorong Perbankan Gunakan Sistem "Credit Scoring"

Kompas.com - 12/10/2022, 19:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong lembaga keuangan bank untuk menggunakan sistem credit scoring.

Credit scoring atau penilaian kredit adalah sistem yang digunakan lembaga keuangan untuk menentukan seseorang layak atau tidak mendapatkan pinjaman.

Teten mengatakan dengan menggunakan credit scoring para pelaku UMKM lebih mudah mendapatkan pinjaman bank dibandingkan sebelumnya harus melampirkan agunan.

Baca juga: Ancang-ancang Hadapi Resesi, Masyarakat Dinilai Perlu Dana Asuransi

"Jadi kita dorong agar perbankan itu menggunakan credit scoring, dengan teknologi digital sekarang aplikasi bisa bantu perbankan melakukan pengecekan kesehatan keuangan dan usaha UMKM," kata Teten dalam acara Perempuan Gen Z Dorong Ekonomi Negara di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Teten mengatakan sebagian besar pelaku UMKM kesulitan meminjam kredit ke bank lantaran pihak perbankan masih menerapkan kredit yang disertai agunan.

Sementara, kata dia, pelaku UMKM belum memiliki aset untuk dijadikan agunan atau jaminan.

"Kita mau beresin kembali lagi ada GAP pembiayaan, menurut saya solusinya memang teknologi," ujarnya.

Baca juga: Karyawannya Pukul Pramugara Turkish Airlines, Lion Air: Itu Tanggung Jawab Pribadi

Berdasarkan hal tersebut, Teten juga mendorong agar para pelaku UMKM untuk mulai beradaptasi dengan ekosistem digital agar memudahkan perbankan untuk melihat kondisi usaha dalam upaya pemberian kredit.

"UMKM juga harus go digital supaya memudahkan perbankan masuk ke UMKM karena go digital, bukan masuk marketplace saja tapi semua bisnis sudah di sana, jadi pencatatan mereka sudah digital sehingga mudah di-tracking," ucap dia.

Baca juga: BUMN Gelar Pelatihan untuk Bantu Sertifikasi Guru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com