Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Tarif Angkutan Penyeberangan Diprotes Pengusaha, Kemenhub:Sudah Diperhitungkan Dengan Matang

Kompas.com - 16/10/2022, 16:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhu) memastikan telah memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa dalam menetapkan tarif angkutan penyeberangan yang baru.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menanggapi sejumlah tuntutan atas penetapan tarif angkutan penyeberangan yang baru.

"Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sebelum menetapkan tarif baru, telah memperhatikan antara kemampuan para pengusaha angkutan barang, maupun daya beli masyarakat terhadap harga yang ditetapkan. Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut," ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10/2022).

Baca juga: Kemenhub Masih Selidiki Kasus Pemukulan Pramugara Turkish Airlines

Menurutnya, dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022, kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi sudah menjadi keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.

Dia menjelaskan, perhitungan kenaikan tarif yang berkisar sebesar 11 persen merupakan keputusan yang sudah dipertimbangan dengan matang.

Baca juga: [POPULER MONEY] BKN Minta 152.803 Tenaga Honorer Divalidasi Ulang | Survei Kemenhub soal Pengemudi Ojol

Terlebih lagi mengingat dalam penetapan tarif baru juga Kemenhub harus memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya.

"Hal inilah yang perlu kita antisipasi, demikian juga kami sadar bahwa kenaikan tarif ini perlu mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa," jelasnya.

Baca juga: Kebijakan Diskon Tarif Transportasi “Online” Akan Diatur, Apa Tanggapan Grab?


Menurutnya, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Ke depannya Kemenhub akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.

Sebagai informasi KM 184 Tahun 2022 ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September yang lalu. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil.

Baca juga: Pengusaha Angkutan Penyeberangan Bakal Somasi Menhub, Ini Sebabnya

Diberitakan sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan melakukan somasi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan sebesar 11 persen. Para pengusaha menilai keputusan menhub ini tidak sesuai dengan perhitungan mereka.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan, jika somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah maka kalangan pengusaha angkutan penyeberangan ini akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan," katanya melalui pernyataan tertulis, Jumat (14/10/2022).

Dia mengatakan, besaran kenaikan tarif 11 persen per 1 Oktober 2022 ini masih sangat jauh bila dibandingkan dengan jumlah yang harus diterima oleh perusahaan angkutan penyeberangan.

"Sesuai perhitungan, sebelumnya pemerintah ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4 persen ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8 persen," jelasnya.

Seharusnya, lanjut Khoiri, kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai adalah 43 persen. Namun pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4 persen, dan justru pemerintah menetapkan hanya 11 persen.

"Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa men-cover standar keselamatan dan kenyamanan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com