Dalam menyampaikan e-SPT wajib pajak yang menjadi pemungut PPN harus melengkapi dengan dokumen pendukung sebagai lampiran.
Untuk pemungut PPN yang berstatus selain instansi pemerintah wajib melampirkan daftar PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut memakai formulir 1107 PUT 2
Sementara bagi pemungut PPN pihak lain, penyampaian e-SPT harus disertai dengan daftar PPN dan PPnBM menggunakan formulir 1107 PUT 3.
Untuk mendapatkan aplikasi e-SPT versi terbaru, penyelenggara transaksi kripto atau pemungut PPN pihak lain bisa mengakses laman DJP Online, melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP)
Baca juga: NFT Lagi Heboh, Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?
Perlu diingat, kewajiban penyampaian SPT Masa PPN hanya berlaku selama wajib pajak melakukan pungutan PPN atas suatu transaksi. Jika dalam satu masa tidak melakukan pemungutan PPN, wajib pajak dibebaskan dari keharusan menyampaikan SPT Masa PPN.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut penyusunan aturan baru ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada pemungut pajak selain instansi pemerintah dan pemungut pajak pihak lain.
Perdirjen Pajak Nomor PER-14/PER/2022 merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 32A, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya
Aplikasi dan formulir yang diperlukan untuk pelaporan e-SPT Masa PPN dapat diperoleh melalui laman Dirjen Pajak, kantor pelayanan pajak (KPP), atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Berikut ini Lampiran Perdirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2022 yang di dalamnya memuat contoh formulir-formulir isian yang diperlukan:
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.