Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Mulai Oktober 2022, Penyelenggara Transaksi Kripto Wajib Gunakan e-SPT Masa PPN Versi 2022

Kompas.com - 18/10/2022, 07:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut penyusunan aturan baru ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada pemungut pajak selain instansi pemerintah dan pemungut pajak pihak lain.

Perdirjen Pajak Nomor PER-14/PER/2022 merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 32A, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya 

Aplikasi dan formulir yang diperlukan untuk pelaporan e-SPT Masa PPN dapat diperoleh melalui laman Dirjen Pajak, kantor pelayanan pajak (KPP), atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Berikut ini Lampiran Perdirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2022 yang di dalamnya memuat contoh formulir-formulir isian yang diperlukan:

 

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com