PENYELENGGARA transaksi mata uang digital atau cryptocurrency, sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) pihak lain, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara elektronik menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN versi 2022, mulai masa pajak Oktober 2022.
Kewajiban beralih menggunakan e-SPT SPT Masa PPN versi 2022 ini seturut penerbitan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-14/PJ/2022. Aplikasi yang dimaksud adalah e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, yang menggantikan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi lama yang dirilis pada 2007.
Ketentuan ini sekaligus mencabut beleid sebelumnya yang mengatur perihal penyampaian SPT Masa PPN, yaitu Perdirjen Pajak Nomor PER-147/PJ/2006.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022
Secara umum, Perdirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2022, yang dilansir dan berlaku mulai 14 September 2022, mengatur tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPN bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pemungut PPN pihak lain.
Yang dimaksud pemungut PPN selain instansi pemerintah adalah pemungut pajak selain lembaga yang melaksanakan kegiatan pemerintahan. Adapun pemungut PPN pihak lain adalah entitas yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk dapat memotong, memungut, dan menyetor PPN sekalipun yang bersangkutan bukan penjual atau pembeli dalam sebuah transaksi.
Sementara itu, SPT Masa PPN merupakan surat yang berfungsi untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dalam satu masa.
Berdasarkan Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2022, pemungut PPN pihak lain diharuskan memakai e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 mulai masa pajak Oktober 2022.
Adapun pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dibolehkan memilih menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi lama atau yang terbaru. Jika pemungut PPN selain instansi pemerintah memilih menggunakan e-SPT versi 2022, versi lama tidak bisa dipakai lagi.
Kelonggaran dari mengikuti ketentuan Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2022 ini diberikan hanya kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sudah menjadi pemungut PPN sebelum ketentuan baru ini dirilis.
Bagi pemungut PPN yang baru memungut pajak setelah aturan ini terbit sudah harus memakai e-SPT Masa PPN PUT 1107 versi 2022.
Baca juga: Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.