Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Mulai Oktober 2022, Penyelenggara Transaksi Kripto Wajib Gunakan e-SPT Masa PPN Versi 2022

Kompas.com - 18/10/2022, 07:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PENYELENGGARA transaksi mata uang digital atau cryptocurrency, sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) pihak lain, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara elektronik menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN versi 2022, mulai masa pajak Oktober 2022. 

Kewajiban beralih menggunakan e-SPT SPT Masa PPN versi 2022 ini seturut penerbitan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-14/PJ/2022. Aplikasi yang dimaksud adalah e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, yang menggantikan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi lama yang dirilis pada 2007.

Ketentuan ini sekaligus mencabut beleid sebelumnya yang mengatur perihal penyampaian SPT Masa PPN, yaitu Perdirjen Pajak Nomor PER-147/PJ/2006.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022

Secara umum, Perdirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2022, yang dilansir dan berlaku mulai 14 September 2022, mengatur tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPN bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pemungut PPN pihak lain.

Yang dimaksud pemungut PPN selain instansi pemerintah adalah pemungut pajak selain lembaga yang melaksanakan kegiatan pemerintahan. Adapun pemungut PPN pihak lain adalah entitas yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk dapat memotong, memungut, dan menyetor PPN sekalipun yang bersangkutan bukan penjual atau pembeli dalam sebuah transaksi.

Sementara itu, SPT Masa PPN merupakan surat yang berfungsi untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dalam satu masa.

Berdasarkan Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2022, pemungut PPN pihak lain diharuskan memakai e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 mulai masa pajak Oktober 2022.

Adapun pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dibolehkan memilih menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi lama atau yang terbaru. Jika pemungut PPN selain instansi pemerintah memilih menggunakan e-SPT versi 2022, versi lama tidak bisa dipakai lagi.

Kelonggaran dari mengikuti ketentuan Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2022 ini diberikan hanya kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sudah menjadi pemungut PPN sebelum ketentuan baru ini dirilis.

Bagi pemungut PPN yang baru memungut pajak setelah aturan ini terbit sudah harus memakai e-SPT Masa PPN PUT 1107 versi 2022.

Baca juga: Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PNS Bea Cukai Mengatai Warga Babu dan Banyak Bacot, Kemenkeu Minta Maaf

PNS Bea Cukai Mengatai Warga Babu dan Banyak Bacot, Kemenkeu Minta Maaf

Whats New
Di Balik Aturan ASN Dilarang Gelar Bukber: Gaya Hidup Pejabat Sedang Disorot, ASN Bandel Bakal Disanksi

Di Balik Aturan ASN Dilarang Gelar Bukber: Gaya Hidup Pejabat Sedang Disorot, ASN Bandel Bakal Disanksi

Whats New
Meningkat, Uang Beredar Februari 2023 Sentuh Rp 8.300 Triliun

Meningkat, Uang Beredar Februari 2023 Sentuh Rp 8.300 Triliun

Whats New
Sepanjang 2022, Segmen Fintech GOTO Jadi Penopang Utama Bisnis

Sepanjang 2022, Segmen Fintech GOTO Jadi Penopang Utama Bisnis

Whats New
Survei JobStreet: Pasar Pekerja di Indonesia Kompetitif

Survei JobStreet: Pasar Pekerja di Indonesia Kompetitif

Work Smart
Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak Nasional, Ini 5 Langkah Persiapan bagi Bisnis

Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak Nasional, Ini 5 Langkah Persiapan bagi Bisnis

Whats New
Ripple, Ethereum hingga Bitcoin Menguat, Cek Harga Kripto Hari Ini

Ripple, Ethereum hingga Bitcoin Menguat, Cek Harga Kripto Hari Ini

Earn Smart
Cek Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga

Cek Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga

Spend Smart
Kenapa Tiket Pesawat ke Luar Negeri Lebih Murah?

Kenapa Tiket Pesawat ke Luar Negeri Lebih Murah?

Whats New
Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot

Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot

Whats New
Hari Kedua Ramadhan 2023, IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Hijau

Hari Kedua Ramadhan 2023, IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Hijau

Whats New
Daftar Promo Buka Puasa Bersama di KFC, McDonald's, dan Burger King

Daftar Promo Buka Puasa Bersama di KFC, McDonald's, dan Burger King

Whats New
Semakin Berkilau, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp 9.000 Per Gram

Semakin Berkilau, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp 9.000 Per Gram

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
IHSG Diprekirakan Bakal Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Diprekirakan Bakal Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+