Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramah Lingkungan, Kapal Bisa Gunakan Energi Listrik Saat Sandar di 21 Pelabuhan Ini

Kompas.com - 19/10/2022, 08:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Pengoperasian OPS di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia oleh BUP dapat berupa sertifikat layak operasi yang dikeluarkan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk. BUP harus mendokumentasikan data penggunaan OPS di pelabuhan dan melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Laut melalui penyelenggara pelabuhan secara berkala setiap tahun.

Sementara itu, bagi perusahaan pelayaran harus segera merencanakan kegiatan operasional kapal-kapalnya untuk menggunakan OPS di pelabuhan yang telah memiliki fasilitas listrik darat.

Hal itu mencakup penyediaan standard connection listrik dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengalirkan daya listrik dari fasilitas darat ke kapal secara aman dan memadai, yang dapat mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk.

Sejalan dengan itu, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub telah mengeluarkan aturan terkait penyediaan dan penggunaan fasilitas listrik darat atau OPS di pelabuhan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. SE-DJPL 22 Tahun 2022 tentang Penggunaan Fasilitas Listrik Darat (OPS) di Pelabuhan Bagi Kapal Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.

Terdapat 21 pelabuhan yang menyediakan fasilitas OPS bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia, yaitu:

1. Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta

2. NPCT1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta

3. Terminal Berlian (BJTI) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

4. Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

5. Terminal Nilam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

6. Terminal Teluk Lamong, Surabaya

7. TUKS Dwitama, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang

8. TPKS Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang

9. Dermaga MTP Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap

10. TUKS Pusri Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com