Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Potongan Seller Tokopedia untuk Setiap Transaksi?

Kompas.com - 23/10/2022, 10:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Berapa potongan seller Tokopedia alias fee Tokopedia seller ketika menjual barang dagangannya untuk setiap transaksi? Begitu kira-kira pertanyaan yang sering muncul ketika seseorang ingin berjualan di marketplace yang identik dengan warna hijau itu.

Sebagaimana perusahaan marketplace lainnya, potongan seller Tokopedia ditentukan berdasarkan persentase dari nilai transaksi penjualan. Itu sebabnya, potongan Tokopedia bisa berbeda untuk masing-masing penjual maupun transaksinya.

Yang perlu diketahui, perusahaan e-commerce ini menerapkan tingkatan seller yang nantinya akan berpengaruh pada potongan seller Tokopedia.

Kategori tingkatan penjual tersebut meliputi regular merchant, power merchant, dan power merchant pro.

Beberapa perbedaan mencolok antara regular merchant dan merchant pro antara lain sistem verifikasi, kriteria penjual, tampilan badge toko, rangking pencarian, dan keikutsertaan dalam program promo.

Baca juga: Simak Biaya BBN Motor Terbaru, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Sederhananya, penjual dengan status power merchant dan power merchant pro tentunya menikmati berbagai kelebihan dibandingkan dengan seller dengan status regular merchant.

Namun konsekuensinya, potongan seller Tokopedia yang harus ditanggung tentu lebih tinggi. Bagi pedagang regular merchant yang memenuhi syarat, tentu bisa melakukan upgrade tokonya menjadi power merchant.

Potongan seller Tokopedia

Dikutip dari laman resmi Tokopedia, biaya admin Tokopedia seller untuk status Power Merchant adalah sebesar 3 persen dari harga produk yang terjual.

Untuk potongan seller Tokopedia yang masuk kategori Grup A dengan status Power Merchant Pro, ditetapkan sebesar 3 persen dari nilai jual barang. Fee Tokopedia seller ini berlaku sejak 14 Juni 2021.

Baca juga: Info Biaya Admin BCA, Bunga, Setoran Awal, dan Saldo Minimum

Sementara potongan seller Tokopedia dengan status keanggotaan regular merchant dan kategori yang sama yakni Grup A, hanya dikenakan sebesar 2,5 persen dari nilai produk terjual.

Tokopedia juga membebaskan biaya layanan untuk penjual dengan status regular merchant untuk 100 transaksi pertama alias gratis.

Potongan seller Tokopedia itu sudah termasuk di dalamnya pajak pertambahan nilai (PPN). Fee Tokopedia seller ini juga dipotong secara otomatis dari pendapatan penjualan.

Kategori Grup A sendiri meliputi buku, alat dapur, elektronik, handphone, kebutuhan ibu dan bayi, mainan, hobi, makanan dan minuman, ATK, alat olahraga, otomotif, pertukangan, perlengkapan pesta, dan perjalanan wisata.

Potongan seller Tokopedia atau fee Tokopedia seller antar seller berbeda, karena potongan Tokopedia didasarkan pada kategori.Dok. Freepik Potongan seller Tokopedia atau fee Tokopedia seller antar seller berbeda, karena potongan Tokopedia didasarkan pada kategori.

Berikut ini rincian lengkap potongan seller Tokopedia:

1. Potongan Seller Tokopedia untuk Power Merchant dan Power Merchant Pro

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

Whats New
Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com