Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Gelombang 47 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

Kompas.com - 24/10/2022, 08:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja gelombang 47 telah dibuka. Bagi yang telah mendaftarkan akun Prakerja, bisa langsung mengikuti "Gabung Gelombang" di laman resmi prakerja.go.id.

"Yang dari kemarin sudah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan!" kata Admin sosial media Prakerja lewat postingan Instagram resmi mereka, Senin (24/10/2022).

Sebagai informasi, "Gabung Gelombang" dan pendaftaran Prakerja adalah hal yang berbeda. Bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak lolos pada gelombang-gelombang sebelumnya, bisa mengikuti kembali gelombang saat ini.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Login di www.prakerja.go.id

"Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya. Yang masih belum paham cara daftarnya, tonton di YouTube 'Kartu Prakerja'!," lanjut keterangan dari IG Prakerja.

Bila tidak lolos tahun ini, jangan khawatir, pemerintah masih melanjutkan program Kartu Prakerja pada tahun depan. Hal ini dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Program Kartu Prakerja tahun 2023 akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pascapelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis di laman Sekretariat Kabinet.

Meskipun akan dilakukan skema normal pada tahun 2023, skema semi bantuan sosial (bansos) masih akan dilanjutkan hingga akhir kuartal IV-2022, dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif sama dengan yang telah berlangsung saat ini.

Syarat Daftar Prakerja

Sebelum mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 47 ini, harus diketahui persyaratannya agar bisa lolos verifikasi. Apa saja syarat tersebut?

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com