Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Masih Tunggu Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi yang Gagal Bayar

Kompas.com - 24/10/2022, 17:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, permasalahan perusahaan asuransi saat ini seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life berasal dari akumulasi permasalahan yang sudah sejak lama terjadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, infrastruktur perusahaan asuransi bermasalah tersebut belum ditata dengan baik.

"Jadi kalau kita lihat permasalahannya adalah ketika terjadi suatu kondisi ketika investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi itu nilainya jatuh signifikan dibandingkan nilai portofolio awal," kata dia Senin (24/10/2022).

Baca juga: Lembaga Penjamin Polis Diyakini Bakal Pulihkan Kepercayaan Masyarakat kepada Industri Asuransi

Ia menambahkan, dari kondisi itu kemudian aset perusahaan asuransi menurun, sedangkan kewajibannya kepada nasabah terus meningkat.

Dari kondisi tersebut, kemudian muncul jarak yang menyebabkan perusahaan asuransi tidak dapat menutupi kewajiban yang besar.

"Ini sekarang kondisi umum yang terjadi seperti itu," imbuh dia.

Baca juga: 3 Anggapan yang Salah soal Asuransi

Untuk itu, Ogi menjelaskan, perusahaan asuransi yang bermasalah perlu menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan. Intinya, pemegang saham harus menambahkan setoran modal.

Dengan begitu, kondisi ekuitas yang negatif bisa ditutupi dan kembali pada kondisi normal dengan tingkat risk based capital (RBC) sebesar 120 persen.

Baca juga: [POPULER MONEY] Gojek Buka Lowongan Kerja | Penghasilan Agen Asuransi Rp 1 Miliar | 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi

Proses pembayaran klaim jatuh tempo

Lebih lanjut, OJK saat ini menyoroti proses pembayaran klaim yang telah jatuh tempo kepada nasabah pemegang polis oleh perusahaan asuransi.

"Intinya memang apakah perusahaan itu dapat di-top up oleh pemegang saham melalaui RPK yang disampaikan kepada OJK," ucap dia.

Saat ini, OJK masih menunggu agar perusahaan dapat menyerahkan RPK yang baik. Harapannya, industri asuransi dapat terus tumbuh.

Namun demikian, kalau kondisi tersebut tidak segera ditindaklanjuti perusahaan, OJK bakal memberikan sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Itu prosedur yang kami lakukan untuk penyehatan perusahaan asuransi yang bermasalah," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com