Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: WNA yang Punya KITAP Tak Perlu Urus "Second Home" Visa

Kompas.com - 04/11/2022, 07:30 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) disebut tidak perlu lagi untuk mengakses layanan visa rumah kedua atau second home visa.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI Widodo Ekatjahjana, kebijakan second home visa tidak serta merta menghapus kebijakan yang sudah ada.

"Kalau sudah punya KITAP tidak perlu lagi mengakses layanan second home visa," katanya Coaching Clinic Keimigrasian di wisma PT SIER Surabaya, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Tarif Second Home Visa, WNA Bisa Tinggal hingga 10 Tahun di Indonesia

Second home visa menurut dia lebih diperuntukkan bagi WNA miliarder dari berbagai negara di dunia yang tidak bekerja seperti pemilik KITAP. Dia mengakui banyak pemilik KITAP yang bertanya apakah dirinya harus mengakses second home visa.

"Umpama ada investor berwisata ke Tanjung Benoa lalu berkeinginan tinggal lebih lama, bisa langsung apply, pilih 5 atau 10 tahun," ujarnya.

Apalagi jika ingin melakukan kegiatan investasi, maka tidak perlu dibebani lagi dengan urusan keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Terbitkan Second Home Visa, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Second home visa didedikasikan untuk memacu investasi di Tanah Air. Para investor dari luar negeri yang telah berinvestasi serta membuka lapangan kerja di Indonesia nanti bisa lebih lama tinggal di Indonesia.

Subyek dari second home visa yaitu orang asing tertentu yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama lima atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi, wisata, dan kegiatan lainnya.

"Pengajuan permohonan second home visa ini sangat mudah melalui aplikasi berbasis website. Yakni visa-online.imigrasi.go.id. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan second home visa ini," jelasnya.

Baca juga: Kemenkumham Akan Terbitkan Second Home Visa bagi WNA, Investor Asing Bisa Tinggal Lebih Lama

Dirut PT SIER Didik Prasetiyono berharap, second hone visa semakin menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya ke Indonesia, khususnya ke kawasan industri SIER Surabaya dan PIER Pasuruan.

SIER saat ini menampung lebih dari 200 perusahaan. Di PIER bahkan 70 persennya merupakan tenant yang berasal dari penanaman modal asing (PMA). Mereka dantaranya dari Jepang, Amerika Serikat, Australia, China, Prancis, Korea Selatan, Singapura, Inggris, Jerman, Belandan hingga India.

"Tenant kami sangat antusias menyambut kebijakan second home visa, dan mereka mengaku akan segera mengakses layanan tersebut," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com