Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Bos MNC Group Hary Tanoe: Protes Siaran TV Digital, Pernah Gugat YouTube dan Netflix Dkk

Kompas.com - Diperbarui 07/11/2022, 05:40 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

 

Majelis Konstitusi menilai, gugatan yang diajukan iNews TV dan RCTI tidak berdasar menurut hukum.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkmah Konstitusi amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, 14 Januari 2021.

Adapun salah satu alasan iNews dan RCTI mengajukan gugatan adalah karena Pasal 1 Angka 2 dalam UU Penyiaran menimbulkan perlakuan berbeda antara siaran konvensional dengan siaran internet, seperti YouTube dan Netflix.

Baca juga: Ini Jenis-jenis Pinjaman dan Bunga di Pegadaian Terbaru

Jika gugatan ini diterima, banyak pihak yang memprediksi akan berdampak terhadap pengisi konten di platform digital, seperti pembuat konten YouTube alias Youtuber, atau Netflix, salah satunya terkait pengaturan sesuai UU Penyiaran.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, gugatan yang diajukan oleh iNews dan RCTI tidak berdasar seluruhnya.

Majelis menilai, pengawasan konten over the top (OTT) bisa dilakukan melalui UU ITE, sedangkan sanksinya juga telah diatur UU ITE dan UU lain yang berkaitan dengan pelanggaran konten OTT.

"Apabila tindak pidana menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak maka pemidanaannya diperberat dengan sepertiga dari pidana pokok," ujar Enny.

Baca juga: Jadwal KRL Solo Jogja di Semua Stasiun Per November 2022

"Pemberatan ini juga diperberat bagi korporasi yang melanggar perbuatan yang dilarang dalam UU 11 2008 yang dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga," kata dia.

Selain pengawasan berdasarkan UU ITE, pengawasan juga didasarkan pada berbagai UU sektoral lainnya yang sesuai dengan konten layanan dilanggar.

"Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang 28 2014, Undang-Undang 7 Tahun 2014, KUHP, Undang-Undang 40 Tahun 1999 dengan telah ditentukannya aspek menegakkan hukum atas konten pelanggaran OTT dalam UU ITE, UU 36 Tahun 1999, dan berbagai UU sektoral baik dengan pengenaan sanksi administratif maupun sanksi pidana," ucap Enny.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Konstitusi menilai dalil gugatan permohon tidak berdasar seluruhnya. Hal itu menyebabkan pengaturan terkait YouTube dan Netflix akan tetap berlaku sebagaimana sebelum adanya gugatan.

Baca juga: Siaran Analog Dimatikan, Bos MNC Hary Tanoe Sebut 60 Persen Warga Jabodetabek Dirugikan

(Penulis: Shania Mashabi | Editor: Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com