Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Bos MNC Group Hary Tanoe: Protes Siaran TV Digital, Pernah Gugat YouTube dan Netflix Dkk

Kompas.com - Diperbarui 07/11/2022, 05:40 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

 

Baca juga: Kesibukan Baru Said Aqil: Jadi Komisaris BUMN dan Perusahaan Hary Tanoe

Jika disederhanakan dalam Bahasa Indonesia, secara harfiah OTT berarti menumpang, dalam hal ini layanan mereka menumpang jaringan internet milik operator selular maupun penyedia internet kabel.

Sederhananya, layanan menonton video atau film secara daring (streaming) yang disajikan Netflix hingga YouTube dilakukan melalui jaringan atau infrastruktur milik operator, tetapi tidak secara langsung melibatkan operator.

Selain Netflix dan YouTube, pemakai OTT terbesar di Indonesia antara lain Facebook, WhatsApp, TikTok, Vidio, Viu, Viber, HOOQ, IFLIX, Catchplay, GoPlay, Telegram, dan Skype.

Pada September 2020, MNC Group melalui dua perusahaan televisinya, PT Visi Citra Mitra Mulia ( iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Baca juga: Menhub Bilang, Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Pantang Pakai Duit APBN

Menurut MNC Group, gugatan bertujuan untuk menghadirkan konten yang lebih berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

MNC Group menyatakan, mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak hanya menitik beratkan pada kualitas konten yang lebih baik, melainkan juga komitmen aplikasi OTT atas konten-konten yang mereka siarkan.

Menurut MNC Group, OTT tidak memiliki beban tanggung jawab yang sama seperti para pemain lembaga penyiaran free-to-air (FTA). Jika gugatan tersebut dikabulkan MK, maka OTT lebih bertanggung jawab dalam mengawasi konten-konten yang mereka siarakan.

Dalam gugatannya RCTI dan iNews TV menilai Pasal 1 angka 2 UU tentang Penyiaran menyebabkan terjanya perbendaan perlakuan antara penyelenggara penyiaran FTA yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran barbasis layanan OTT yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.

Baca juga: Kereta Cepat Diperpanjang ke Surabaya, Duitnya dari Mana?

Gugatan MNC Group ditolak MK

Pada Januari 2021, MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang diajukan PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com