Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti: Senyawa BPA Berbahaya untuk Kemasan Pangan

Kompas.com - 11/11/2022, 06:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (Unhas) Anwar Daud mengatakan, bahan kimia Bisphenol A (BPA) berbahaya bila digunakan untuk kemasan pangan.

Menurut pendapatnya, BPA bukan hanya dapat memicu penyakit berbahaya. Galon air mineral bekas pakai mengandung BPA yang lazim dicuci, disikat, dan digunakan berulangkali juga menjadi sumber mikroplastik yang tak kalah berbahaya.

"BPA paling banyak digunakan di kemasan kaleng, makanan dan minuman. Padahal berdasarkan hasil riset kesehatan yang ada sekarang, BPA adalah senyawa yang paling berbahaya di kemasan,” kata dia dalam keterangan pers, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Asosiasi: Pelabelan BPA Tidak Berpengaruh ke Bisnis Depot Air Minum

Lebih lanjut, Kepala Pusat Studi Lingkungan Unhas ini memaparkan hasil penelitiannya juga mengangkat sejumlah hasil riset internasional tentang bahaya BPA pada kesehatan manusia dan lingkungan.

BPA adalah bahan kimia sintetis organik yang biasa digunakan dalam produksi industri plastik polikarbonat (PC) dan resin epoksi.

“Penggunaan BPA secara global diperkirakan akan mencapai 10,6 juta metrik ton pada 2022,” imbuh Anwar.

Baca juga: Ombudsman Nilai Sosialisasi Bahaya BPA Perlu Ditingkatkan

 


Ia menerangkan, beberapa studi biomonitoring manusia menunjukkan, penggunaan BPA yang luas telah menyebabkan meluasnya paparan pada manusia, dan berdampak pula pada kesehatan manusia.

Kemudian, Anwar bilang, peningkatan kadar BPA pada urin, berhubungan dengan obesitas, gangguan kesuburan, dan penyakit kardiovaskular.

"Paparan BPA juga dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker,” timpal dia.

Baca juga: Galon di 6 Daerah Terpapar BPA, BPOM Sebut Pentingnya Pengawasan dan Perbaikan Sistem

Halaman:


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com