JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pengaduan sektor jasa keuangan terus meningkat. Hingga 31 Oktober 2022, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) secara kumulatif telah menerima pengaduan sebanyak 2.867 pengaduan sejak awal 2021.
Sektor Fintech P2P Lending menjadi sektor yang mengalami peningkatan signifikan hingga 60 persen secara tahunan.
Berdasarkan catatan LAPS SJK, tahun lalu pengaduan dari sektor fintech P2P lending ada di nomor ketiga dengan jumlah pengaduan 188 atau setara 18,65 persen. Tahun ini per Oktober 2022, jumlahnya telah mencapai 302 pengaduan atau setara 19,92 persen.
Baca juga: ASDP Pacu Pengembangan Green Port Berkelanjutan
Dari sisi banyaknya pengaduan, sektor perbankan memang masih menempati posisi pertama. Pada 2021, jumlah pengaduan terkait perbankan sebanyak 452 kini. Hingga Oktober 2022 sebanyak 677 pengaduan atau meningkat sekitar 49 persen.
Dengan tren pengaduan yang terus bertambah, tidak menutup kemungkinan sektor fintech P2P lending bisa mengungguli perbankan dari segi jumlah pengaduan. Mengingat, saat ini fintech P2P lending menempati nomor kedua setelah menyalip sektor pembiayaan.
Bagi kebanyakan orang, mungkin masalah bunga yang tinggi menjadi salah satu masalah utama yang banyak diadukan. Namun ternyata, ada alasan aduan lain yang justru banyak dikeluhkan.
Baca juga: Bandara Kertajati Layani Penerbangan Umrah Mulai Hari Ini
Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK Raymas Putro mengatakan, perilaku petugas penagihan menempati posisi pertama dengan persentase 21,69 persen. Selanjutnya, terkait restrukturisasi atau relaksasi kredit yang juga menjadi soal.
Menariknya, permasalahan terkait bunga justru memiliki persentase paling kecil yaitu 4,59 persen. Sebelumnya, ada alasan lain seperti fraud dan dugaan penyalahgunaan data yang terjadi di industri ini.
“Kalau di sektor fintech ganti rugi sih enggak ada ya, paling sering ya restrukturisasi yang diberikan perusahaannya,” ujar Raymas dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (20/11/2022).
Raymas bercerita kenapa tidak ada ganti rugi karena jenis permasalahan terkait perilaku petugas penagihan ini dari LAPS hanya melakukan verifikasi. Namun, tidak naik sampai mediasi.
Baca juga: Survei Grab: 7 dari 10 Orang Tetap Pakai Layanan Pesan-Antar Online Pasca Pandemi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.