Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Luhut Kesal Kasus Tumpahan Minyak Montara Belum Tuntas | Kata KKP soal Kepulauan Widi Akan Dilelang

Kompas.com - 25/11/2022, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Luhut Kesal Perkara Tumpahan Minyak Montara di NTT Tak Kunjung Tuntas

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rasa kekesalannya. Lantaran, penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) tak kunjung tuntas.

Dia berharap, calon pemimpin yang akan datang harus mampu menyelesaikan kasus yang merugikan masyarakat NTT, lantaran sejak 2009 perkara tersebut masih terus bergulir.

"Terus terang saya kesal ini. Karena seharusnya selesai sebelum zaman Presiden Jokowi, tapi ya sudahlah kita enggak usah cari yang lalu. Kalaupun nanti pergantian pemimpin yang akan datang, ya enggak apa-apa tetap terusin," kata Luhut dalam konferensi pers secara hybrid, Kamis (24/11/2022).

Selengkapnya klik di sini

2. 500 Ton Beras Hilang di Gudang Bulog, Buwas: Pertanggungjawabkan secara Hukum!

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, pihaknya akan mengambil jalur hukum terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Bittoeng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Buwas, sapaannya, mengatakan, hilangnya beras tersebut lantaran dipinjamkan oleh kepala Bulog di daerah itu kepada mitra swasta.

"Jadi yang 500 itu, ini kan baru kita penjajakan. Diambil, keterangan dari internal kita katanya ini dipinjamkan. Apa pun namanya, itu akan dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI bersama Kementan, Bapanas, dan ID Food, Rabu (23/11/2022).

Selengkapnya klik di sini

3. Soal Kepulauan Widi Akan Dilelang, KKP: Pulau-pulau Kecil Tidak Dapat Diperjualbelikan

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf mengatakan, gugusan pulau atau Kepulauan Widi di Maluku Utara merupakan kawasan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Tahun 2013.

Ia mengatakan, secara hukum, pulau kecil merupakan pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya termasuk pantai, lahan pasang surut, terumbu karang, mangrove, dan lamun.

Berdasarkan hal tersebut, Yusuf menegaskan, kepulauan tersebut tidak dapat diperjualbelikan.

"Dengan definisi tersebut, maka pulau kecil tidak dapat diperjual belikan, karena menyangkut hak publik dan aset negara. Yang dapat diperjual-belikan adalah bidang tanah di atas pulau," kata Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Selengkapnya klik di sini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com