KOMPAS.com – Cara cek pajak kendaraan di Jawa Timur (Jatim) bisa dilakukan secara online. Pemilik kendaraan motor maupun mobil dapat mengakses website atau aplikasi resmi milik pemerintah.
Adanya layanan cek pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online termasuk cek pajak kendaraan Jatim tentu akan memudahkan masyarakat. Masyarakat bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Cek pajak kendaraan motor atau mobil sebenarnya bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda.
Baca juga: Sempat Sindir Orang Kaya Pakai BPJS, Ini Klarifikasi Lengkap Menkes
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan demikian, cek pajak kendaraan diperlukan untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan. Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan Jatim?
Berikut ini beberapa cara mudah cek pajak kendaraan di Jawa Timur yang bisa Anda coba:
Sebelum melakukan cek pajak kendaraan online, pastikan Anda sudah mengetahui Nomor Polisi, (Nopol), Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) bermotor yang tercantum di STNK. Berikut cara cek pajak kendaraan lewat website e-samsat:
Baca juga: Pantang Mundur Jokowi di Kereta Cepat, meski Harus Tambah Utang ke China
Baca juga: Mengenal Nikel, Logam yang Lagi Naik Daun Berkat Booming Mobil Listrik
Baca juga: Perluas Jaringan, BUMN BKI Teken Kerja Sama dengan Emirates Classification Society
Demikian informasi seputar cara cek pajak kendaraan Jatim secara online. Pemilik kendaraan bisa memilih salah satu cara cek pajak kendaraan yang paling mudah untuk dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.