1. Cek Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Beroperasi sejak 2014, BPJS Kesehatan termasuk bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. Meski begitu, ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Simak di sini
2. Menkes Minta Si Kaya Pakai Dobel Asuransi, Wajib Bayar BPJS, tapi Juga Ikut Swasta
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat dari golongan menengah ke atas untuk mengikuti asuransi swasta. Hal ini berfungsi sebagai pelengkap dari asuransi BPJS Kesehatan yang sifatnya wajib.
Selain itu, anjuran keikutsertaan pada asuransi swasta juga perlu dilakukan untuk membantu skema gotong royong pada BPJS Kesehatan. Di mana si kaya bisa memberikan subsidi silang kepada masyarakat kurang mampu melalui iuran.
Budi membeberkan, BPJS Kesehatan masih terus mengalami defisit, karena besaran klaim jauh lebih besar ketimbang dana yang terkumpul dari iuran. Kondisi ini tentunya menjadi beban APBN.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.