Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Gaji Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Kompas.com - Diperbarui 29/11/2022, 01:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) bisa dibilang adalah jabatan paling prestisius di kepolisian setelah Kapolri.

Seluruh penanganan perkara kriminal, baik itu pidana umum, pidana tertentu, pidana khusus, atau pidana siber berada di bawah kewenangan badan ini.

Posisi ini harus diisi bintang tiga. Kabareskrim juga bisa saja dijabat bintang dua yang sedang dalam posisi promosi naik jabatan ke bintang tiga.

Saking prestisiusnya jabatan ini, jika mengikuti pola promosi di tubuh Polri, seorang Kabareskrim sangat berpeluang besar naik jabatan menjadi Kapolri.

Saat ini, jabatan Kabareskrim dipegang oleh Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Pria asal Blora yang merupakan jebolan Akpol tahun 1989.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terima Gaji Besar, Berapa Total Per Bulan?

Gaji Kabareskrim

Dalam lingkup Polri, ada empat tingkatan jenderal polisi yang terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Jenjang kepangkatan tersebut juga akan memengaruhi besaran gaji yang diterima. Gaji polisi, di luar tunjangan, secara umum tak jauh berbeda dari profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seorang jenderal polisi bintang 3 (Komjen) dengan jabatan Kabareskrim, berhak mendapatkan gaji pokok per bulan paling sedikit Rp Rp 5.079.300 dan paling banyak Rp 5.930.800.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?

Gaji plus tunjangan

Sebagai informasi saja, komponen penghasilan terbesar jenderal polisi bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dalam bentuk tunjangan kinerja atau yang biasa dikenal dengan tukin.

Tukin diberikan pemerintah dengan tujuan agar anggota Polri tidak tergoda untuk melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bisa menjaga integritas pekerjaannya. 

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015, seorang Komjen dengan jabatan Kabareskrim, berada di kelas jabatan 17 sehingga setiap bulan berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp Rp 29.085.000.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Sipir Penjara?

Artinya jika ditotal gaji pokok plus tunjangan kinerja, seorang polisi dengan jabatan Kabareskrim bisa menerima penghasilan setidaknya Rp 34.164.400 hingga Rp 35.015.800.

Tukin yang diterima Kabareskrim ini sama dengan jabatan strategis Polri lainnya seperti Kabaintelkam, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com