Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan, OJK Beri Insentif untuk Sektor IKNB

Kompas.com - 30/11/2022, 16:22 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa insentif untuk mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah.

Dalam sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK memberikan beberapa insentif. Adapun, insentif yang diberikan berkaitan dengan industri pembiayaan dan asuransi.

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, insentif untuk perusahaan pembiayaan yang pertama ialah pemberian relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan menjadi 50 persen.

Hal ini berlaku untuk penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB.

"Insentif ini berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023,” ujar dia dalam siaran pers, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: OJK Berikan Diskon Biaya Pernyataan Pendaftaran Green Bond untuk Pendanaan Kendaraan Listrik

Ia menambahkan, insentif selanjutnya adalah mengatur uang muka untuk pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Ini dapat diterapkan dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

Lebih lanjut, Darmansyah menjelaskan, penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau margin, bagi hasil, dan ujrah sesuai POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

“Penyediaan dana kepada debitor dengan tujuan pembelian KBLBB dan pengembangan industri hulu dari KBLBB dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017,” ujar Darmansyah.

Baca juga: Luhut Pastikan Masyarakat yang Membeli Motor Listrik Akan Dapat Subsidi Rp 6,5 Juta


Lebih lanjut, di sektor asuransi, penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017).

Insentif di sektor asuransi ini berlaku hingga 31 Desember 2023.

Tak hanya itu, pengenaan risiko sendiri (deductible) juga dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023.

“Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik,” tandas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com