Berdasarkan ulasan tersebut, buat akun pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN cukup mudah. Anda bisa melakukan registrasi dengan menekan tombol Register di pojok kanan atas.
Siapkan data Email dan No KTP. Jika sudah memiliki akun, silahkan masuk dengan alamat email dan password yang didaftarkan.
Pendaftar hanya dapat melakukan registrasi dan lamaran pada masa waktu 1 - 7 Desember 2022, sebagaimana ketentuan dalam pengumuman FHCI BUMN 2022.
Baca juga: Daftar Gaji PNS Golongan IV Menurut Masa Kerja Tahun 2022
Sebelum mendaftar pastikan Anda telah membaca seluruh ketentuan umum, tata cara melamar dan jadwal kegiatan rekrutmen dan seleksi di link daftar BUMN 2022 https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id.
Berikut syarat daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 batch 2 selengkapnya:
- Warga Negara Indonesia
- Usia maksimal per 1 Desember 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut:
- Diploma III : 27 tahun;
- S1/Diploma IV : 30 tahun;
- S2 : 35 tahun;
- IPK minimal 2,75
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
- Dokumen SKCK dari Kepolisian (Jika Ada).
- Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.
- Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.
Baca juga: Ragam Potongan Gaji PNS per Bulan dari IWP, BPJS, hingga Tapera
Adapun tata cara daftar BUMN 2022 adalah sebagai berikut:
- Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.
- Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi. Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran.
- Tidak ada layanan untuk perubahan/koreksi seluruh data-data serta dokumen yang telah dikirim oleh pelamar.
- Untuk memudahkan registrasi online, persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen ini.
- Foto Profil (Wajib)
- KTP (Wajib)
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus (Wajib)
- Transkrip Nilai (Wajib)
- SKCK (Jika Ada)
- Dokumen lainnya (Sertifikat Pelatihan, Bahasa Inggris, dll) (Jika Ada)
- Surat Rekomendasi
- Setiap dokumen yang terdiri lebih dari 1 (seperti ijazah untuk 2 pendidikan), wajib untuk disatukan dalam 1 file dokumen.
Baca juga: Besaran Tunjangan Kinerja Polri, Kapolri Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.