JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk tim pengawasan khusus untuk mengawasi perusahaan-perusahaan asuransi berasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, setelah mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life), masih ada 13 perusahaan asuransi yang diawasi OJK.
"Kurang lebih ada 7 perusahaan yang sekarang ini dalam kategori pengawasan khusus itu untuk yang asuransi jiwa dan 6 perusahaan yang asuransi umum termasuk juga di reasuransi," ujar Ogi saat konferensi pers RDK November 2022, Selasa (6/12/2022).
Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci apa saja perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus tersebut dan permasalahan yang dilakukan ke-13 perusahaan.
Baca juga: Izin Usaha Dicabut, Wanaartha Life Punya Tanggungan Rp 15,84 Triliun
Beberapa perusahaan mungkin sudah banyak diketahui publik, seperti PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan AJB Bumiputera 1912 yang telah dikenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU).
"Perusahaan-perusahaan ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan untuk bisa diselamatkan," ucap Ogi.
Baca juga: Jelang Tenggat Waktu, OJK Sebut 2 Bank Belum Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar peraturan dan ketentuan OJK.
Mahendra bilang, penindakan ini perlu dilakukan karena bisnis jasa keuangan bergantung pada kepercayaan. Kepercayaan ini dapat dilihat dari bagaimana pelaku usaha jasa keuangan mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Maka pelaksanaan dan implementasi peraturan itu secara konsisten menjadi basis dari menjaga kepercayaan, reputasi, dan juga integritas dari sektor jaskeu tersebut," tukas Mahendra.
Baca juga: Sepanjang November 2022, OJK Beri 5 Izin Usaha untuk Perusahaan Pergadaian
Oleh karenanya, OJK selaku regulator bertanggungjawab melaksanakan seluruh peraturan dan ketentuan dengan mengawal seluruh pelaku usaha jasa keuangan supaya mereka patuh menaati aturan dan ketentuan tersebut.
Hal ini supaya industri jasa keuangan Indonesia menjadi sistem yang stabil, terpercaya, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.