JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terdapat perbedaan antara laporan keuangan Wanaartha Life pada tahun 2019 dan tahun 2020.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, berdasarkan laporan perusahaan pada tahun 2019, Wanaartha Life diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 3,7 triliun.
Sementara aset perusahaan tercatat sebesar Rp 4,71 triliun.
Dengan demikian, ekuitas Wanaartha Life pada tahun 2019 tercatat positif sebesar Rp 977 miliar.
Baca juga: Keputusan OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life Dinilai Sudah Tepat
Sementara setelah dilakukan audit pada Desember 2020, Wanaartha Life ternyata diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 15,84 triliun.
"Jumlah ini naik Rp 12,1 triliun berdasarkan laporan KAP setelah polis yang sebelumnya tidak tercatat dimasukkan ke pembukuan perusahaan," kata dia dalam konferensi pers.
Sedangkan, aset Wanaartha Life tercatat sebesar Rp 5,68 triliun. Dengan demikian, ekuitas Wanaartha Life kemudian merosot negatif sebesar Rp 10,18 triliun.
Ogi menjelaskan, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kewajiban jauh dari aset.
Hal ini yang membuat pemilik saham perusahaan tidak sanggup untuk melakukan penambahan modal atau investasi baru.
Baca juga: Sederet Aksi OJK Sebelum Cabut Izin Wanaartha Life, Mulai Peringatan, PKU, hingga Tanggapi Aduan
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin memerinci, pemegang polis Wanaartha Life saat ini ada sekitar 28.000 orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.