JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas, pemerintah telah memperbaiki terms and conditions pada penawaran lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, pembaruan aturan mencakup ketetapan bagi hasil migas, yang mencapai 50:50 bagi Pemerintah dan KKKS.
Tutuka mengatakan, pemerintah telah menyampaikan perubahan terms and conditions ini sejak tahun, dimana untuk bagi hasil sekarang dimulai dari 80:20 bagi Pemerintah dan swasta (KKKS), untuk minyak dan 75:25 untuk gas.
"Kita mulai dengan angka itu, seiring dengan naiknya risiko, bagian Pemerintah akan mengecil,” ungkap Tutuka dalam siaran pers Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Kemenkeu Catat PNBP Hulu Migas Capai Rp 174,87 Miliar hingga September 2022
Tutuka mengatakan, perubahan bagi hasil migas hingga 50:50 bagi Pemerintah dan KKKS, telah diberlakukan pada kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Agung I dan II yang dikelola oleh BP.
"Penandatanganan kontrak WK migas, di mana Proyek Agung I dan II, pembagiannya 50:50. Ini sudah dikomunikasikan ke industri dan dunia, sehingga mudah-mudahan meningkatkan attractiveness sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,” lanjut Tutuka.
Tutuka mengatakan, selain perubahan besaran bagi hasil, pemerintah juga memberikan insentif lainnya seperti ketentuan bonus tanda tangan tanpa minimum (terbuka), penurunan besaran FTP menjadi 10 persen, pemberian harga DMO 100 persen, hingga penerapan fleksiblitas skema Kontrak Kerja Sama (Cost Recovery dan Gross Split).
Selain itu, untuk kontrak kerja sama cost recovery tidak akan ada pagu biaya yang diterapkan, tidak ada kewajiban melepaskan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama, serta kemudahan akses paket data melalui mekanisme keanggotaan.
"Kontraktor juga dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan dan terdapat insentif untuk kegiatan usaha hulu untuk pengembangan lapangan," tambah Tutuka.
Potensi migas Indonesia terutama gas, menurut Tutuka, masih menarik. Dari 128 cekungan yang dimiliki Indonesia, 68 diantaranya belum dilakukan pemboran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.