Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Lelang Wilayah Kerja Migas: Bagi Hasil Jadi 50:50

Kompas.com - 07/12/2022, 22:14 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas, pemerintah telah memperbaiki terms and conditions pada penawaran lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, pembaruan aturan mencakup ketetapan bagi hasil migas, yang mencapai 50:50 bagi Pemerintah dan KKKS.

Tutuka mengatakan, pemerintah telah menyampaikan perubahan terms and conditions ini sejak tahun, dimana untuk bagi hasil sekarang dimulai dari 80:20 bagi Pemerintah dan swasta (KKKS), untuk minyak dan 75:25 untuk gas.

"Kita mulai dengan angka itu, seiring dengan naiknya risiko, bagian Pemerintah akan mengecil,” ungkap Tutuka dalam siaran pers Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Kemenkeu Catat PNBP Hulu Migas Capai Rp 174,87 Miliar hingga September 2022

Tutuka mengatakan, perubahan bagi hasil migas hingga 50:50 bagi Pemerintah dan KKKS, telah diberlakukan pada kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Agung I dan II yang dikelola oleh BP.

"Penandatanganan kontrak WK migas, di mana Proyek Agung I dan II, pembagiannya 50:50. Ini sudah dikomunikasikan ke industri dan dunia, sehingga mudah-mudahan meningkatkan attractiveness sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,” lanjut Tutuka.

Tutuka mengatakan, selain perubahan besaran bagi hasil, pemerintah juga memberikan insentif lainnya seperti ketentuan bonus tanda tangan tanpa minimum (terbuka), penurunan besaran FTP menjadi 10 persen, pemberian harga DMO 100 persen, hingga penerapan fleksiblitas skema Kontrak Kerja Sama (Cost Recovery dan Gross Split).

Selain itu, untuk kontrak kerja sama cost recovery tidak akan ada pagu biaya yang diterapkan, tidak ada kewajiban melepaskan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama, serta kemudahan akses paket data melalui mekanisme keanggotaan.

"Kontraktor juga dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan dan terdapat insentif untuk kegiatan usaha hulu untuk pengembangan lapangan," tambah Tutuka.

Potensi migas Indonesia terutama gas, menurut Tutuka, masih menarik. Dari 128 cekungan yang dimiliki Indonesia, 68 diantaranya belum dilakukan pemboran.

Saat ini, terdapat 172 WK migas di mana 98 merupakan WK produksi dan 74 WK eksplorasi, 30.000 sumur dan 832 field per struktur.

“Angka-angka ini diharapkan bisa memberi motivasi bagi investor untuk mencari lebih banyak lagi cadangan migas Indonesia. Masih banyak cekungan migas yang belum dieksplor,” tambahnya.

Beberapa proyek migas yang menjanjikan, antara lain Andaman I, II dan III, Indonesia Deepwater Development (IDD), Jambaran Tiung Biru (JTB), Agung I dan II, Masela dan Tangguh.

WK Andaman II, lanjut Tutuka, berdasarkan hasil pengeboran sumur, memiliki cadangan yang besar dengan aliran gas sebesar 27 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).

Sementara Jambaran Tiung Biru, diperkirakan pada akhir tahun ini produksinya mencapai 100 persen dan mendukung pasokan gas untuk wilayah Jawa Timur.

"Diharapkan dalam waktu 5-10 tahun mendatang, produksi gasnya (di WK Agung I dan II) dapat dipasok ke Pulau Jawa. Kami berupaya menggunakan sumber daya ini seoptimal mungkin untuk memenuhi permintaan domestik yang terus meningkat,” tegas Tutuka.

Baca juga: Kurangi Impor, Menteri ESDM Minta Target Produksi Migas Dipercepat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Whats New
THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

Work Smart
Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com