Anita berharap, pemerintah dapat membantu dengan turun tangan agar hal nasabah dapat dikembalikan.
Pasalnya, Anita berani memasukkan uangnya ke Wanaartha Life lantaran perusahaan ini mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau kami masih muda masih ada kesempatan untuk bekerja. Jadi tolong, apalagi untuk lansia sudah banyak yang meninggal, itu pun tidak dikasih, karena bagaimana lagi beli obat dan makan tidak ada karena uang sudah masuk di sini," pungkas dia.
Sebelumnya, izin usaha Wanaartha Life dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (5/12/2022).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, berdasarkan audit yang dilakukan pada tahun 2020 Wanaartha Life ternyata diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 15,84 triliun.
(Penulis : Agustinus Rangga Respati | Editor : Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.