Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikeluhkan Bupati Meranti, Stafsus Sri Mulyani Beberkan Soal Data Dana Bagi Hasil

Kompas.com - 12/12/2022, 16:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Yustinus menekankan, rendahnya penyerapan menunjukkan bahwa pemerintah daerah Meranti belum optimal mengelola anggarannya, terutama dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan yang tinggi yaitu mencapai 25,68 persen.

"Jadi daripada menyampaikan pandangan tak berdasar dan tak sesuai mekanisme kelembagaan, Saudara Bupati Meranti seharusnya terus berupaya untuk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan anggaran yang masih rendah dan pembangunan di daerah Meranti untuk kesejahteraan masyarakat daerahnya," tutup dia.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengungkapkan kekesalannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman saat acara Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Se-Indonesia. Kalimat bernada kritik dan ancaman pun dilontarkan Adil.

Pada acara rakornas yang berlangsung di Pekanbaru dan ditayangkan dalam akun YouTube Diskominfotik Provinsi Riau, Kamis (9/12/2022) lalu itu, Adil mengaku kesal karena dana bagi hasil (DBH) produksi minyak dari Meranti yang diberikan oleh Kemenkeu nilainya dirasa kecil.

Adil mengaku, dirinya telah tiga kali bersurat ke Menteri Keuangan untuk audiensi mengenai permasalahan ini, namun dirinya selalu ditanggapi untuk melakukan pertemuan secara online via Zoom. Padahal yang diinginkannya adalah melakukan pertemuan langsung dengan pihak Kemenkeu.

Ia pun mengaku menghadiri acara-acara yang diisi oleh pihak Kemenkeu dengan maksud bisa menyampaikan keluhannya. Namun, menurutnya hal itu sangat sulit dilakukan, ketimbang dirinya yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri saat mengeluhkan dana bagi hasil.

"Saya suda berulang menyurati Bu Menteri (Keuangan), tapi alasannya Kemenkeu mintanya online. Kami ngadu ke Kemendagri kok bisa offline, tapi untuk untuk di Kemenkeu susahnya enggak ketulungan," katanya.

"Sampai ke Bandung saya kejar orang ke Kemekeu, tapi yang hadir orang yang tak berkompeten soal itu (dana bagi hasil). Sampai pada waktu itu saya ngomong, 'Ini orang keuangan isinya nih iblis atau setan'," imbuh Adil.

Pada kesempatan itu, Luky sebenarnya telah berulang kali menjelaskan bahwa formulasi penghitungan dana bagi hasil telah diatur dalam UU HKPD, bahwa pembagiannya diperluas ke daerah lain, bukan hanya dikembalikan ke daerah penghasil saja.

"Itukan ada formulanya, misalnya ditetapkan dalam UU itu 85 persen diberikan kepada pusat dan daerah sebesar 15 persen. Kemudian, bukan hanya daerah penghasil, tapi daerah yang berbatasan, daerah pengolahan, dan daerah lainnya sebagai pemerataan," jelas dia.

Kendati demikian, Adil merasa tak puas dengan penjelasan Luky, bahkan ia sempat menyebut akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

"Terus terang pak, saya sudah lapor ke pembina saya Pak Tito (Mendagri), kalau tidak bisa juga, nanti kita ketemu di mahkamah. Izin pak, saya enek mandang bapak di sini, aku tinggalkan lah ini ruangan," ucap Adil.

Baca juga: Sri Mulyani Revisi Alokasi DBH Cukai Tembakau 2022, Ini Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com