Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kristianus Jimy Pratama
Peneliti Center for Law, Technology, RegTech & LegalTech Studies UGM

Alumnus Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan FH UGM. Peneliti Center for Law, Technology, RegTech & LegalTech Studies UGM

Quo Vadis Pembentukan Bullion Bank Nasional

Kompas.com - 12/12/2022, 14:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM menghadapi berbagai tantangan di era disrupsi, inovasi yang progresif secara terarah menjadi salah satu bentuk solusi yang efisien.

Berbicara mengenai tantangan tersebut, salah satu sektor yang strategis untuk melakukan inovasi adalah perbankan.

Salah satu bentuk inovasi yang nyata hadir dari sektor perbankan adalah digitalisasi perbankan. Sehingga baik pihak nasabah dan pihak non nasabah mampu mendapatkan manfaat dari inovasi tersebut.

Adapun inovasi di sektor perbankan yang semula difokuskan pada internalisasi kelembagaan dan diversifikasi produk perbankan saat ini tengah bertransformasi ke ruang lingkup yang lebih luas, yaitu diversifikasi sektor lembaga perbankan yang bernilai ekonomis.

Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu objek dengan nilai ekonomis yang dinilai tinggi dan mampu dapat digunakan dalam transaksi simpan pinjam perbankan oleh para akademisi maupun praktisi adalah emas.

Bahkan hal tersebut sudah dilakukan oleh berbagai sektor perbankan di luar negeri dengan menggunakan emas sebagai alat transaksi simpan dan pinjam kepada pihak nasabah dan non nasabah.

Dalam praktik yang telah ada, lembaga perbankan tersebut dikenal dengan sebutan bullion bank ataupun dapat juga disebut secara sederhana dengan istilah bank emas.

Salah satu lembaga perbankan yang telah mengadopsi bullion bank adalah lembaga perbankan yang digunakan oleh para investor dan pelaku industri logam mulia dalam melakukan transaksinya.

Keberhasilan dan efisiensi bullion bank di negara lain mendorong Pemerintah untuk juga mengadopsi model bullion bank di Indonesia.

Setidaknya hal itu coba diaktualisasikan dalam ketentuan bab XI Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Adapun dibalik manfaat yang ada, tidak dipungkiri konsep bullion bank yang hendak diadopsi oleh Pemerintah harus dipertimbangkan secara matang.

Setidaknya harus ada tiga hal yang dipertimbangkan oleh Pemerintah untuk dapat membentuk bullion bank di Indonesia pada masa mendatang.

Pertama adalah aspek kelembagaan dari bullion bank itu sendiri. Aspek ini berbicara mengenai bentuk dan komposisi modal dari bullion bank yang akan dibentuk oleh Pemerintah Indonesia.

Hal ini meninjau pada dua contoh bullion bank yang telah ada, yaitu Bank of England dan Citibank.

Bank of England merupakan bank sentral Inggris yang juga mengendalikan emas sebagai objek transaksi simpanan dan proses peminjamannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com