Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Revisi Alokasi DBH Cukai Tembakau 2022, Ini Rinciannya

Kompas.com - 29/03/2022, 16:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan mengenai rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2022 atau DBHCHT 2022.

Revisi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.07/2022 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022.

Nomenklatur resmi regulasi tersebut adalah Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Apa Itu Bea Masuk Antidumping?

Aturan baru ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada aturan baru.

Lampiran tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK Nomor 25/PMK.07/2022. Sementara itu, ketentuan lainnya tetap mengacu pada aturan sebelumnya.

Artinya, secara keseluruhan besaran DBHCHT adalah tetap sebesar Rp 3,87 triliun, atau tepatnya Rp 3.870.600.000.000.

Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran

Adapun yang berubah dari besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah mengenai rincian alokasi untuk masing-masing daerah sebagaimana tertuang dalam Lampiran terbaru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com