KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan mengenai rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2022 atau DBHCHT 2022.
Revisi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.07/2022 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022.
Nomenklatur resmi regulasi tersebut adalah Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Apa Itu Bea Masuk Antidumping?
Aturan baru ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada aturan baru.
Lampiran tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK Nomor 25/PMK.07/2022. Sementara itu, ketentuan lainnya tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Artinya, secara keseluruhan besaran DBHCHT adalah tetap sebesar Rp 3,87 triliun, atau tepatnya Rp 3.870.600.000.000.
Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran
Adapun yang berubah dari besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah mengenai rincian alokasi untuk masing-masing daerah sebagaimana tertuang dalam Lampiran terbaru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.