KOMPAS.com – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) konsisten menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan proses bisnis.
Prinsip GCG yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, serta keadilan dijalankan secara menyeluruh dan menjadi jiwa setiap insan Pupuk Kaltim. Prinsip tersebut termasuk budaya antikorupsi.
Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Jumat (9/12/2022), Direktur Utama (Dirut) Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi mengatakan bahwa perusahaan membangun budaya GCG dalam tiga tahapan sejak 2005.
“Tahapan pertama pada periode 2005 sampai dengan 2010 yang memuat upaya perencanaan dan implementasi. Tahapan kedua dilaksanakan pada 2011 hingga 2015. Pada tahap ini, Pupuk Kaltim mengimplementasikan dan mengevaluasi (penerapan) GCG,” ujar Rahmad dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
Tahap ketiga, lanjut Rahmad, adalah membangun budaya GCG. Tahapan ini berlangsung pada 2018 sampai 2020. Setelah melalui tiga tahapan tersebut, Pupuk Kaltim mendapatkan sertifikasi ISO 37001 atau Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) 2016.
“Alhamdulillah, Pupuk Kaltim menjadi salah satu perusahaan dalam ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pertama kali menerapkan hal ini. Tujuan yang jelas, sistem yang baik, dan proses bisnis yang terdigitalisasi adalah tiga kunci yang dirangkum menjadi satu kesatuan dalam budaya preventif Pupuk Kaltim untuk mencegah (tindak) korupsi, baik gratifikasi maupun suap,” jelasnya.
Baca juga: Catatkan Rekor Baru pada Usia Ke-45, Pupuk Kaltim Siap Gempur Pasar Global
Rahmad melanjutkan, sebagai perusahaan yang menyandang predikat national lighthouse dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Pupuk Kaltim telah melakukan aksi transformasi digital dan menerapkan teknologi 4.0. Hal ini termasuk penerapan GCG.
Terkait antikorupsi, imbuh Rahmad, saat ini Pupuk Kaltim memiliki delapan aplikasi Government Risk Compliance (GRC) Information System. Adapun 6 aplikasi di antaranya sudah terdaftar di Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
“Dua aplikasi digunakan secara langsung untuk melaporkan keterkaitan dengan korupsi atau suap, yakni Whistleblowing System dan Pelaporan Gratifikasi Online (Granol),” kata Rahmad.
Untuk diketahui, Whistleblowing System dihadirkan untuk memberikan kenyamanan bagi pelapor saat melaporkan dugaan tindakan korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.