"PT KCIC tidak mentolerir adanya kesalahan kontruksi yang melebihi dari toleransi yang dipersyaratkan," ujar Presiden Director PT KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi, dalam keterangannya.
Dwiyana menjelaskan, kejadian itu berlangsung saat konstruksi pembongkaran pilar atau pier untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Baca juga: Dilema Pakai Kereta Cepat, Mau ke Bandung, tapi Turun di Padalarang
Namun, berdasarkan hasil investigasi perusahaan, proses pembongkaran itu dilakukan tanpa mengikuti standar operasi yang berlaku.
"Kontraktor lalai dalam melaksanakan SOP sehingga pier menimpa ekskavator yang digunakan," kata dia.
"Kami langsung memanggil kontraktor dan memberikan teguran agar semua pekerjaan dilakukan dengan SOP yang sudah ditetapkan oleh Tim Engineering dan SSHE sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," tambahnya.
Terkait dengan kecelakaan yang terjadi di DK 46, Teluk Jambe, Kabupaten Karawang itu, Dwiyana memastikan, tidak ada korban jiwa. Operator di tempat kejadian disebut berhasil menyelamatkan diri.
"Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Kami. Investigasi mendalam langsung dilakukan dan tinggal menunggu hasilnya," ucap dia.
Baca juga: Rencana Hapus KA Argo Parahyangan saat Kereta Cepat Beroperasi Masih Dibahas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.