Dengan perjanjian jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar.
"Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia," kata dia, Kamis (10/11/2022).
Meski begitu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan usulan dari pengusaha terkait no work no pay.
"Kalau permintaan mereka tentunya kan kita sedang godok, kita sedang juga pertimbangkan semuanya," ujarnya ditemui di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
"Karenanya kenapa dalam hal ini kita menekankan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus, baik bentuknya bipartit maupun tripartit, apapun lah, mudah-mudahan kita bisa tentunya mengantisipasi apapun dengan kebijakan yang sebaik-baiknya," ucapnya.
Baca juga: Kemenaker Pertimbangkan Usul No Work No Pay dari Pengusaha untuk Cegah PHK
Sektor ketenagakerjaan juga dirundung masalah alotnya penetapan upah minimum 2023. Buruh dan pengusaha sama-sama saling tarik kepentingan. Buruh ingin upah minimum 2023 naik hingga 13 persen. Namun pengusaha mentah-mentah menolak hal itu.
Permintaan buruh bukan tanpa alasan. Sebab telah terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya, termasuk transportasi dan naiknya harga perumahan atau sewa kontrakan.
Selain kenaikan BBM hingga sewa kontrakan, nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi juga menjadi dasar dari perhitungan usulan upah minimum tersebut. Inflansi tahun ini diperkirakan 6,5 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen.
Buruh juga menolak perhitungan upah minimum 2023 menggunakan formula PP 36 tahun 2021 karena tidak relevan dengan kondisi saat ini. Sementara pengusaha mendesak pemerintah tetap menggunakan formula PP 36 tahun 2021 karena turunan UU Cipta Kerja.
Namun pemerintah memutuskan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Gunakan PP 36 Tahun 2021 Jadi Acuan Penetapan Upah Minimum 2023
Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Hal itu memantik respons pengusaha. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan jika pemerintah tidak mengacu PP 36 tahun 2021 dalam penetapan upah minimum, maka akan berdampak terhadap investasi hingga meningkatnya angka pengangguran.
Apindo meminta kepada pemerintah menerapkan kembali aturan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja terkait pengupahan yang diatur dalam PP 36 tahun 2021.
Sebab kata dia, ekonomi dunia pada 2023 akan mengalami resesi yang cukup dahsyat sehingga akan memengaruhi kondisi ekonomi dalam negeri, khususnya yang berorientasi ekspor.
Hal ini sudah mulai dirasakan pada sektor padat karya seperti industri alas kaki, sepatu dan turunannya, garmen dan produk tekstil lainnya.
"Angka terakhir menunjukkan adanya penurunan permintaan secara berturut-turut sebesar 50 persen dan 30 persen, sehingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah tampak jelas di depan mata," ucap dia.
Baca juga: Serikat Pekerja Minta Penetapan Upah Minimum 2023 Tidak Mengacu PP 36 Tahun 2021
Tak henti sampai di situ, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pada 28 November, resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung.
Uji materi diajukan oleh sepuluh asosiasi pengusaha. Adapun 10 asosiasi pengusaha yang mengajukan tuntutan uji materi yaitu Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Selanjutnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindl), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Baca juga: Sah, Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya