Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Kebijakan Moneter: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Pengaruhnya

Kompas.com - 31/12/2022, 23:17 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan moneter adalah istilah yang barangkali sering terdengar, namun masih banyak orang yang belum memahaminya. Lalu, apa itu kebijakan moneter

Pengertian kebijakan moneter

Kebijakan moneter adalah salah satu kebijakan dari bank sentral terpenting dalam upaya mengendalikan perekonomian negara secara makro.

Dikutip dari laman Sumber Belajar Kemdikbud, kebijakan moneter adalah tindakan pemerintah untuk memengaruhi perekonomian dengan menentukan jumlah uang yang beredar. Perubahan jumlah uang yang beredar akan memengaruhi tingkat suku bunga.

Baca juga: Aturan Baru Sri Mulyani: Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai wewenang untuk melaksanakan kebijakan moneter.

Sementara dikutip dari laman Gramedia.com, kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.

Kebijakan moneter dapat melibatkan pengaturan standar bunga pinjaman, “margin requirement“, kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.

Baca juga: SWI Temukan 80 Pinjol Ilegal di Desember 2022, Total 4.432 Entitas Ditutup Sejak 2018

Pada dasarnya, kebijakan moneter adalah suatu kebijakan yang bertujuan mencapai keseimbangan internal, keseimbangan eksternal serta tercapainya tujuan ekonomi makro. 

Keseimbangan internal yang dimaksud yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan. Sedangkan keseimbangan eksternal yakni keseimbangan neraca pembayaran. 

Bisa dikatakan, kebijakan moneter adalah suatu kebijakan yang diambil oleh bank sentral dengan tujuan memelihara dan menstabilkan mata uang agar perekonomian negara tersebut tidak anjlok.

Baca juga: Lewat Equity Crowdfunding, Foresthree Bakal Punya Outlet Baru

Pengertian kebijakan moneter menurut ahli

1. M. Natsir

Menurut M. Natsir, yang dimaksud dengan monetary policy atau kebijakan moneter adalah segala tindakan atau upaya bank sentral untuk memengaruhi perkembangan variabel moneter (uang beredar, nilai tukar, suku bunga, dan suku bunga kredit) untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

2. Boediono

Sedangkan menurut Boediono, kebijakan moneter adalah tindakan pemerintah melalui bank sentral untuk memengaruhi dalam situasi makro yang dilaksanakan yaitu dengan menyeimbangkan jumlah uang beredar dengan penawaran barang sehingga inflasi dapat dikendalikan, tercapainya kesempatan kerja penuh dan kelancaran suplai atau distribusi barang.

3. Perry Warjiyo

Sementara itu, menurut Perry Warjiyo, kebijakan moneter adalah kebijakan otoritas moneter atau bank sentral dalam bentuk agregat moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan memperhatikan siklus aktivitas ekonomi, sifat ekonomi suatu negara dan faktor ekonomi fundamental lainnya.

Baca juga: Pasutri Bobol M-banking dari Ponsel, BRI Minta Nasabah Aktifkan Fitur Finger Print

Tujuan kebijakan moneter

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Kebijakan Moneter Bank Indonesia, tujuan kebijakan moneter adalah menjaga kestabilan nilai rupiah. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa aspek yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan kebijakan moneter. Nah, berikut ini beberapa tujuan kebijakan moneter adalah sebagai berikut: 

1. Menjaga stabilitas ekonomi

Stabilitas ekonomi adalah suatu keadaan perekonomian yang berjalan sesuai dengan harapan, terkendali, dan berkesinambungan. Artinya, pertumbuhan arus uang yang beredar seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

Whats New
Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com