JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat sejarah baru di sektor keuangan Indonesia dengan merombak berbagai aturan melalui pembuatan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pada 15 Desember 2022 lalu, omnibus law yang mengamandemen 17 undang-undang di sektor keuangan itu, telah disahkan pemerintah bersama DPR RI dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
UU PPSK memperbaharui berbagai undang-undang terkait sektor keuangan yang sudah usang, bahkan melebihi 30 tahun, yang tak lagi relavan dengan perkembangan zaman dan teknologi masa kini. Upaya mereformasi sektor keuangan itu pun dikerucutkan ke dalam 27 bab dan 341 pasal di dalam UU PPSK.
Undang-undang sapu jagat itu mencakup perbankan, perasuransian, koperasi, dana pensiun, pasar modal, pasar uang, inklusi keuangan, sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, hingga sumber daya manusia di sektor keuangan. Pemerintah berharap beleid ini mampu mendorong pembangunan ekonomi nasional.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Kenaikan Harga BBM Diiringi Isu Turunnya Kualitas Pertalite
"Kesepakatan hari ini (pengesahan UU PPSK) adalah sebuah tonggak bersejarah, milestone luar biasa bagi perekonomian Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Pemerintah menilai reformasi diperlukan karena masih dangkalnya sektor keuangan Indonesia, khususnya rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi. Selain itu, aset sektor keuangan Indonesia masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek yaitu sektor perbankan.
Pertimbangan lainnya, tingkat bunga pinjaman yang masih relatif tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan sehingga mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi. Aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia juga masih perlu ditingkatkan.
Indeks keuangan inklusif Indonesia juga masih perlu diperbaiki, terlebih adanya disrupsi teknologi khususnya teknologi digital seperti financial technology (fintech). Serta pertumbuhan sumber daya manusia penunjang sektor keuangan di Indonesia yang relatif melambat.
"Kondisi dan tantangan sektor keuangan terkini memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia," katanya.
Secara rinci, UU PPSK pada Bab I memuat ketentuan umum yang terdiri dari 1 pasal, Bab II tentang asas, maksud, dan tujuan, serta ruang lingkup yang terdiri dari 3 pasal, Bab III tentang kelembagaan yang terdiri dari 8 pasal, Bab IV mengenai perbankan yang terdiri dari 3 pasal, dan Bab V tentang pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing yang terdiri dari 35 pasal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.