Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Rombak Sistem Keuangan Ala Pemerintahan Jokowi

Kompas.com - 31/12/2022, 20:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat sejarah baru di sektor keuangan Indonesia dengan merombak berbagai aturan melalui pembuatan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pada 15 Desember 2022 lalu, omnibus law yang mengamandemen 17 undang-undang di sektor keuangan itu, telah disahkan pemerintah bersama DPR RI dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

UU PPSK memperbaharui berbagai undang-undang terkait sektor keuangan yang sudah usang, bahkan melebihi 30 tahun, yang tak lagi relavan dengan perkembangan zaman dan teknologi masa kini. Upaya mereformasi sektor keuangan itu pun dikerucutkan ke dalam 27 bab dan 341 pasal di dalam UU PPSK.

Undang-undang sapu jagat itu mencakup perbankan, perasuransian, koperasi, dana pensiun, pasar modal, pasar uang, inklusi keuangan, sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, hingga sumber daya manusia di sektor keuangan. Pemerintah berharap beleid ini mampu mendorong pembangunan ekonomi nasional.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Kenaikan Harga BBM Diiringi Isu Turunnya Kualitas Pertalite

"Kesepakatan hari ini (pengesahan UU PPSK) adalah sebuah tonggak bersejarah, milestone luar biasa bagi perekonomian Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Pemerintah menilai reformasi diperlukan karena masih dangkalnya sektor keuangan Indonesia, khususnya rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi. Selain itu, aset sektor keuangan Indonesia masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek yaitu sektor perbankan.

Pertimbangan lainnya, tingkat bunga pinjaman yang masih relatif tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan sehingga mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi. Aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia juga masih perlu ditingkatkan.

Indeks keuangan inklusif Indonesia juga masih perlu diperbaiki, terlebih adanya disrupsi teknologi khususnya teknologi digital seperti financial technology (fintech). Serta pertumbuhan sumber daya manusia penunjang sektor keuangan di Indonesia yang relatif melambat.

"Kondisi dan tantangan sektor keuangan terkini memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia," katanya.

Cakupan isi UU PPSK

Secara rinci, UU PPSK pada Bab I memuat ketentuan umum yang terdiri dari 1 pasal, Bab II tentang asas, maksud, dan tujuan, serta ruang lingkup yang terdiri dari 3 pasal, Bab III tentang kelembagaan yang terdiri dari 8 pasal, Bab IV mengenai perbankan yang terdiri dari 3 pasal, dan Bab V tentang pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing yang terdiri dari 35 pasal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Whats New
Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Whats New
OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

Whats New
Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Whats New
Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Whats New
Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Spend Smart
Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Whats New
Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 'Worth It' Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 "Worth It" Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Whats New
Pengamat Minta Pemerintah Fokus Setarakan Aturan Main Social Commerce dan E-commerce

Pengamat Minta Pemerintah Fokus Setarakan Aturan Main Social Commerce dan E-commerce

Whats New
Tahun Depan Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen di Tengah Ketidakpastian Global, Realistiskah?

Tahun Depan Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen di Tengah Ketidakpastian Global, Realistiskah?

Whats New
Kementan Realisasikan RJIT di Kota Serang untuk Tingkatkan Produksi Padi hingga Antisipasi El Nino

Kementan Realisasikan RJIT di Kota Serang untuk Tingkatkan Produksi Padi hingga Antisipasi El Nino

Whats New
Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Mana yang Lebih Dipilih Masyarakat?

Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Mana yang Lebih Dipilih Masyarakat?

Spend Smart
DPR RI Sambut Baik Larangan Transaksi Jual-Beli di 'Social Commerce'

DPR RI Sambut Baik Larangan Transaksi Jual-Beli di "Social Commerce"

Whats New
Resmikan Bursa Karbon Indonesia, Jokowi: Potensinya Rp 3.000 Triliun, Bahkan Lebih...

Resmikan Bursa Karbon Indonesia, Jokowi: Potensinya Rp 3.000 Triliun, Bahkan Lebih...

Whats New
3 Fungsi AI yang Mendukung Pengembangan Karier di Kantor, Apa Saja?

3 Fungsi AI yang Mendukung Pengembangan Karier di Kantor, Apa Saja?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com