Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Rombak Sistem Keuangan Ala Pemerintahan Jokowi

Kompas.com - 31/12/2022, 20:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Sebelumnya dalam masa penyusunan, mencuat usulan dari DPR RI bahwa posisi dewan gubernur atau dewan komisioner dapat diisi oleh anggota parpol. Meski demikian, diputuskan pasal mengenai pelarangan anggota parpol masih tetap dipertahankan, hanya saja sedikit berubah yakni jika anggota parpol ingin menjabat posisi dewan gubernur BI harus lebih dulu resign ketika pencalonan.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sahkan UU PPSK

"Dalam undang-undang awalnya justru mereka (orang parpol) boleh untuk dicalonkan di dalam dewan gubernur, baru sesudah terpilih mereka harus resign. Kalau sekarang saat mencalonkan sudah harus resign. Jadi ini suatu hal yang memberikan kemajuan dari sisi indepedensi secara profesional seluruh anggota dewan gubernur dan anggota dewan komisioner," jelas Sri Mulyani.

Ruang lingkup lainnya, beleid ini menetapkan tugas baru bagi LPS yakni menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Namun, implementasinya baru akan berlaku 5 tahun lagi.

Menurut Sri Mulyani, LPS membutuhkan persiapan yang matang untuk bisa menjalankan tugas barunya sebagai penjamin polis asuransi, sebab mandat baru tersebut berbeda dari yang selama ini dikerjakan LPS yakni menjamin simpanan nasabah bank. 

Nantinya, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi kesiapan yang harus dilakukan, baik oleh industri asuransi maupun LPS. Ia memastikan, penugasan baru LPS ini akan dibahas dengan hati-hati bersama seluruh anggota dewan dan pelaku industri asuransi guna bisa memberikan manfaat dan melindungi nasabah.

"Oleh karena itu, 5 tahun ini nanti akan kita manfaatkan di dalam membuat persiapan-persiapannya," katanya.

Sementara pada OJK, diberikan tugas tambahan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan aset kripto dan perusahaan modal ventura. Seperti diketahui, sebelumnya pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Maka seiring dengan penambahan tugas itu, dalam UU PPSK ditetapkan bahwa anggota dewan komisioner OJK menjadi 11 orang dari saat ini hanya 9 orang. Nantinya perubahan dewan komisioner OJK juga akan dilakukan satu per satu tergantung padalama masa jabatannya, tidak seperti saat ini yang serentak berganti seluruhnya.

Adapun penambahan dua dewan komisioner yakni posisi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Serta untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

Baca juga: UU PPSK Dinilai Perkuat Industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Bantah UU PPSK disusun dengan cepat

Pemerintah dan DPR RI membantah bahwa perumusan UU PPSK dikerjakan dengan sistem kebut semalam' alias dilakukan dengan cepat. Sri Mulyani menyebut, pembahasan beleid ini sudah berjalan sejak akhir tahun lalu.

Ia menjelaskan, pembicaraan antara pemerintah dengan DPR mengenai pentingnya reformasi sektor keuangan sudah berlangsung sangat lama, namun tentu perlu dilakukan dengan proses legislasi. Usulan pengubahan aturan pun bisa berasal dari pemerintah maupun DPR, yang kali ini inisiatifnya memang dari DPR dan diteruskan dengan dilakukan pembahasan oleh kedua pihak.

"Ini proses yang luar biasa cukup panjang, namun proses formal legislasinya tetap mengikuti perundang-undangan, termasuk melibatkan meaningfull participation," ungkapnya.

Ketua Panja RUU PPSK yang mewakili Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit menjelaskan, penyusunan rancangan UU PPSK dimulai sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan RUU Prioritas Komisi XI pada tanggal 28 September 2021. Sesuai dengan keputusan rapat Bamus tanggal 9 November 2022, maka RUU PPSK dibahas oleh Komisi XI DPR RI melalui Panja RUU PPSK dalam melaksanakan pembahasan RUU.

Panja RUU PPSK melakukan pembahasan substansi atas keseluruhan daftar inventaris masalaj (DIM) sepanjang 10 November-5 Desember 2022, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menyerap aspirasi masyarakat.

Lalu dilakukan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi yang dilaksanakan sepanjang 2- 7 Desember 2022. Selanjutnya, panja melaporkan hasil akhir pembicaraan tingkat satu dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 8 Desember 2022, yang kemudian draft RUU PPSK disepakati oleh pemerintah dan seluruh fraksi anggota Komisi XI, hingga akhirnya disahkan menjadi UU PPSK dalam rapat paripurna 15 Desember 2022.

"Kita sudah mulai membahas ini. Kalau lihat proses yang di akhirnya seolah-olah cepat karena prosesnya lama dari DIM yang disampaikan pemerintah untuk dapat disepakati. Ada DIM tertentu yang perlu pembahasan lebih dalam, misalnya kelembagaan BI, OJK, LPS, karena ada perbedaan pandangan dari pemerintah juga KSP (Kantor Staf Presiden)," kata Dolfie.

Baca juga: Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Dinilai Jadi Penguat Fungsi OJK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com