Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemerintah Pungut Cukai Plastik dan Minuman Manis di 2023

Kompas.com - 01/01/2023, 13:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengenakan pungutan cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini. Rencana itu bahkan tertuang dalam APBN 2023 dengan menargetkan pendapatan dari cukai produk plastik dan minuman berpemanis sebesar Rp 4,06 triliun.

Pungutan cukai baru itu telah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Beleid ini diteken Jokowi pada 30 November 2022 lalu.

Mengutip salinan Perpres 130/2022 yang diterima Kompas.com, Minggu (1/1/2023), pendapatan dari cukai produk plastik ditargetkan sebesar Rp 980 miliar dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 3,08 triliun pada 2023.

Baca juga: Awas Penipuan Modus Catut Nama Bea Cukai, Ini 3 Langkah untuk Mencegahnya

Rencana pungutan cukai plastik dan minuman berpemanis sudah diungkapkan pemerintah saat rapat penyusunan APBN 2023 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Selasa (27/9/2022) lalu.

Menurut paparan draf RUU APBN 2023, salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan cukai dilakukan dengan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai.

"Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai, dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan yang diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," tulis draf paparan rapat tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pada dasarnya DPR telah memberikan persetujuan untuk pemerintah melakukan perluasan terhadap barang kena cukai. Ia memastikan, pemerintah akan mencari titik keseimbangan dari rencana perluasan barang kena cukai dan memilih instrumen kebijakan yang paling masuk akal.

"Minuman berpemanis dan plastik itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Tapi di sisi lain, kami juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, dan juga masalah lingkungan. Jadi kami akan mencari keseimbangan," kata Sri Mulyani.

Sebenarnya, penugasan untuk memungut cukai plastik dan minuman berpemanis sudah tercantum pada pengelolaan APBN tahun-tahun sebelumnya. Seperti dalam APBN 2022 penerimaan cukai produk plastik ditarget bisa mencapai 1,9 triliun dan cukai minuman berpemanis Rp 1,5 triliun.

Kendati demikian, implementasi pemungutan cukai kedua jenis produk tersebut tak kunjung terlaksana, sehingga penerimaannya pun nihil. Hingga saat ini belum ada kepastian terkait kapan tepatnya mulai diberlakukan pungutan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/4/2022) lalu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani pernah mengungkapkan, pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan kemungkinan ditunda ke 2023. Hal ini tak lepas dari kondisi ekonomi di Indonesia pada tahun 2022.

Menurutnya, penerapan penambahan barang kena cukai perlu memperhatikan beberapa aspek, yakni pemulihan ekonomi, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya.

"Tampaknya dari perkembangan sampai saat ini memang ada kemungkinan kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis bisa kemungkinan kita bawa ke 2023," kata Askolani.

Baca juga: 16 Juta Pita Cukai Disebar, Harga Rokok Bakal Naik Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com