Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bikin SKCK Offline di Polda? Cek Cara, Syarat, dan Biayanya

Kompas.com - 07/01/2023, 12:50 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian salah satunya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Polda terdekat.

Syarat membuat SKCK offline di Polda tidak sama dengan pembuatan SKCK di Polsek, Polres, atau Mabes Polri. Karena itu, ketentuan terkait syarat membuat SKCK di Polda perlu diperhatikan.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2023 sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Offline di Polres, Berikut Syarat dan Biayanya

Biaya membuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000. Besaran tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Pengertian dan fungsi SKCK Polda

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id pada Rabu (2/11/2022), SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat dilakukan pemohon di mana saja mulai tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Baca juga: Mau Bikin SKCK Offline di Polsek? Ini Cara, Syarat, dan Biayanya

Namun perlu dipahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK ditingkat Polsek hingga Mabes Polri. SKCK Polda digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

  • Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga atau badan atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Memperoleh paspor dan atau visa
  • WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda antara lain:
    • Menjadi notaris
    • Pencaloanan pejabat publik; atau
    • Melanjutkan sekolah

Cara membuat SKCK di Polda

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor Polda dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Baca juga: Tata Cara Pembuatan SKCK Gratis, Catat Prosedur dan Syaratnya

Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2023 serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Syarat membuat SKCK di Polda

Syarat membuat SKCK offline di Polda yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berbeda dengan Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: Cara Membuat Kitas untuk WNA, Catat Syarat dan Biayanya

Syarat bikin SKCK di Polda untuk WNI adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

Adapun syarat bikin SKCK di Polda untuk WNA adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (Kitas) atau kartu ijin tinggal tetap (Kitap)
  • Fotokopi IMTA dari Kemanaker RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Catat Biaya Pembuatan STNK Baru 2022 untuk Mobil dan Motor\

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com